OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) KPK Kata operasi tangkap tangan merujuk pada pasal 1 butir 19 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dengan Istilah "Tertangkap Tangan" Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu : "Sedang melakukan Tindak Pidana atau Dengan segera sesudah beberapa saat Tindak Pidana itu dilakukan, atau Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannnya, atau Apabila sesaat kemudian padanya di temukan benda yang telah di duga keras telah di pergunakan untuk melakukan Tindak Pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu Tindak Pidana itu." - Pasal 1 butur 19 KUHAP Dalam Operasi Tangkap Tangan, KPK juga menggunakan Teknik-teknik pengumpulan barang bukti untuk menandingi kecanggihan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh koruptor. Adapun salah satu teknik yang mengemuka adalah penyedapan. Penyedapan sendiri didefenisikan dan di atur di dalam Undang - Unda
Penulis Membaca dan mencermati serta membagi pengetahuan kepada pembaca