Langsung ke konten utama

Materi Hukum Acara Pidana Tentang OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) KPK


OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) KPK

Kata operasi tangkap tangan merujuk pada pasal 1 butir 19 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dengan Istilah "Tertangkap Tangan" 

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu : 

  • "Sedang melakukan Tindak Pidana atau
  • Dengan segera sesudah beberapa saat Tindak Pidana itu dilakukan, atau 
  • Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannnya, atau 
  • Apabila sesaat kemudian padanya di temukan benda yang telah di duga keras telah di pergunakan untuk melakukan Tindak Pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu Tindak Pidana itu." 
- Pasal 1 butur 19 KUHAP

Dalam Operasi Tangkap Tangan, KPK juga menggunakan Teknik-teknik pengumpulan barang bukti untuk menandingi  kecanggihan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh koruptor. Adapun salah satu  teknik yang mengemuka adalah penyedapan. 

Penyedapan sendiri didefenisikan dan di atur di dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yaitu : 

"Penyedapan adalah kegiatan untuk mendengar, merekam dan / atau mencatat transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komonikasi, dan jaringan nirkabel, seperti pancaran elektronetis atau radio frekoinsi maupun alat elektronik lainnya." 

- Pasal 1 butir 5 UU No.19 Tahun 2019 

Dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, "komisi pemberantas korupsi berwenang melakukan penyedapan.

- Pasal 12 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019


๐Ÿ‘คOleh : Vikron Sesfao

๐Ÿ‘ค Editor : Vikron Sesfao 

๐Ÿ—“️ 02 Oktober 2022






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...