Langsung ke konten utama

Materi Hukum Acara Pidana Tentang OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) KPK


OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) KPK

Kata operasi tangkap tangan merujuk pada pasal 1 butir 19 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dengan Istilah "Tertangkap Tangan" 

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu : 

  • "Sedang melakukan Tindak Pidana atau
  • Dengan segera sesudah beberapa saat Tindak Pidana itu dilakukan, atau 
  • Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannnya, atau 
  • Apabila sesaat kemudian padanya di temukan benda yang telah di duga keras telah di pergunakan untuk melakukan Tindak Pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu Tindak Pidana itu." 
- Pasal 1 butur 19 KUHAP

Dalam Operasi Tangkap Tangan, KPK juga menggunakan Teknik-teknik pengumpulan barang bukti untuk menandingi  kecanggihan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh koruptor. Adapun salah satu  teknik yang mengemuka adalah penyedapan. 

Penyedapan sendiri didefenisikan dan di atur di dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yaitu : 

"Penyedapan adalah kegiatan untuk mendengar, merekam dan / atau mencatat transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komonikasi, dan jaringan nirkabel, seperti pancaran elektronetis atau radio frekoinsi maupun alat elektronik lainnya." 

- Pasal 1 butir 5 UU No.19 Tahun 2019 

Dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, "komisi pemberantas korupsi berwenang melakukan penyedapan.

- Pasal 12 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019


๐Ÿ‘คOleh : Vikron Sesfao

๐Ÿ‘ค Editor : Vikron Sesfao 

๐Ÿ—“️ 02 Oktober 2022






Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT KUASA PERDATA PERCERAIAN

SURAT KUASA  Yang bertand tangan di bawah ini :   Nama          : Ventus F. A. Tasub Nik : 5302181802750002 Tempat, tanggal, lahir : Sumba,     15 Februari 1979 Umur : 44.Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Guru Honor    Alamat : RT.012/RW.006,Desa Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan.                                                         Selanjutny...

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

CONTOH GUGATAN PERDATA PERCERAIAN

KANTOR  ADVOKAT / PENGACARA  VIKRON RONAL SESFAO, S.H JL.Kamboja, Kel. cendana, Kec. Kota Soe, Kab.TTS