OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) KPK
Kata operasi tangkap tangan merujuk pada pasal 1 butir 19 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dengan Istilah "Tertangkap Tangan"
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu :
- "Sedang melakukan Tindak Pidana atau
- Dengan segera sesudah beberapa saat Tindak Pidana itu dilakukan, atau
- Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannnya, atau
- Apabila sesaat kemudian padanya di temukan benda yang telah di duga keras telah di pergunakan untuk melakukan Tindak Pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu Tindak Pidana itu."
- Pasal 1 butur 19 KUHAP
Dalam Operasi Tangkap Tangan, KPK juga menggunakan Teknik-teknik pengumpulan barang bukti untuk menandingi kecanggihan aktivitas korupsi yang dilakukan oleh koruptor. Adapun salah satu teknik yang mengemuka adalah penyedapan.
Penyedapan sendiri didefenisikan dan di atur di dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yaitu :
"Penyedapan adalah kegiatan untuk mendengar, merekam dan / atau mencatat transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komonikasi, dan jaringan nirkabel, seperti pancaran elektronetis atau radio frekoinsi maupun alat elektronik lainnya."
- Pasal 1 butir 5 UU No.19 Tahun 2019
Dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, "komisi pemberantas korupsi berwenang melakukan penyedapan."
- Pasal 12 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019
๐คOleh : Vikron Sesfao
๐ค Editor : Vikron Sesfao
๐️ 02 Oktober 2022
Komentar
Posting Komentar