PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN
Permohonan gugatan dapat diajukan secara tertulis atau secara lisan jika penggugat tidak dapat menulis sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg, sekalipun hal ini sangat jarang sekali dilakukan. Permohonan gugatan secara tertulis disebut dengan surat gugatan. Sesuai dengan Pasal 8 Rv, surat gugatan ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu terdapat:1. Identitas Para Pihak
Dalam perkara perdata biasanya terdiri dari dua pihak, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Para pihak dapat beracara secara langsung di depan pengadilan atau dapat mewakilkannya kepada seorang kuasa dengan kuasa khusus. Para pihak itu dibedakan atas: pihak materiil dan pihak formil. Pihak materiil adalah pihak yang berkepentingan secara langsung, yaitu penggugat dan tergugat. Pihak formil yaitu pihak yang secara formil tampil dan beracara di depan pengadilan, yaitu penggugat, tergugat dan kuasa hukum.
2. Posita
Posita (Fundamentum petendi) adalah dalil-dalil dari penggugat yang menjadi dasar-dasar atau alasan-alasan gugatan penggugat. Posita ini memuat dua hal pokok dalam uraiannya, yaitu:
- Dasar-dasar atau alasan-alasan yang menguraikan mengenai fakta - fakta atau peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang mendeskripsikan duduknya masalah.
- Dasar-dasar atau alasan-alasan yang menguraikan mengenai hukumnya, yaitu memuat hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, hubungan hukum penggugat dan/atau tergugat dengan materi atau objek sengketa
Petitum adalah apa yang dimohonkan atau dituntut supaya diputus demikian oleh pengadilan. Dalam putusan pengadilan, petitum ini mendapat jawaban dalam amar atau dictum putusan pengadilan. Petitum gugatan haruslah dirumuskan dengan jelas dan cermat karena berimplikasi luas baik dalam proses persidangan maupun nanti setelah putusan dimohonkan eksekusi. Perumusan petitum harus mempunyai keterkaitan yang jelas dengan perumusan posita. Setiap tuntutan dalam petitum haruslah dapat dicarikan dasarnya dalam posita. Dengan kata lain, tidak ada bagian dari tuntutan dalam petitum yang tidak ada uraiannya dalam posita.
Tuntutan/petitum dibedakan menjadi tuntutan primer dan tuntutan subsider/tuntutan pengganti/tuntutan alternatif. Sebagai contoh tuntutan primer dalam perkara perceraian: "menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian". Sementara tuntutan subsidernya: "menyatakan hubungan penggugat dan tergugat tidak dalam hubungan perkawinan yang sah".
🗓 Hari / Tgl : Kamis 27 Maret 2023
💻 Editor : Vikron R. Sesfao
Mantap adik. Tingkatkan
BalasHapusMakasih kk🙏
Hapus