Langsung ke konten utama

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 
Permohonan gugatan dapat diajukan secara tertulis atau secara lisan jika penggugat tidak dapat menulis sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg, sekalipun hal ini sangat jarang sekali dilakukan. Permohonan gugatan secara tertulis disebut dengan surat gugatan. Sesuai dengan Pasal 8 Rv, surat gugatan ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu terdapat:

1. Identitas Para Pihak

Dalam perkara perdata biasanya terdiri dari dua pihak, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Para pihak dapat beracara secara langsung di depan pengadilan atau dapat mewakilkannya kepada seorang kuasa dengan kuasa khusus. Para pihak itu dibedakan atas: pihak materiil dan pihak formil. Pihak materiil adalah pihak yang berkepentingan secara langsung, yaitu penggugat dan tergugat. Pihak formil yaitu pihak yang secara formil tampil dan beracara di depan pengadilan, yaitu penggugat, tergugat dan kuasa hukum.

 2. Posita 

Posita (Fundamentum petendi) adalah dalil-dalil dari penggugat yang menjadi dasar-dasar atau alasan-alasan gugatan penggugat. Posita ini memuat dua hal pokok dalam uraiannya, yaitu:
    • Dasar-dasar atau alasan-alasan yang menguraikan mengenai fakta - fakta atau peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang mendeskripsikan duduknya masalah. 
    • Dasar-dasar atau alasan-alasan yang menguraikan mengenai hukumnya, yaitu memuat hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, hubungan hukum penggugat dan/atau tergugat dengan materi atau objek sengketa
3. Petitum 
Petitum adalah apa yang dimohonkan atau dituntut supaya diputus demikian oleh pengadilan. Dalam putusan pengadilan, petitum ini mendapat jawaban dalam amar atau dictum putusan pengadilan. Petitum gugatan haruslah dirumuskan dengan jelas dan cermat karena berimplikasi luas baik dalam proses persidangan maupun nanti setelah putusan dimohonkan eksekusi. Perumusan petitum harus mempunyai keterkaitan yang jelas dengan perumusan posita. Setiap tuntutan dalam petitum haruslah dapat dicarikan dasarnya dalam posita. Dengan kata lain, tidak ada bagian dari tuntutan dalam petitum yang tidak ada uraiannya dalam posita. 
Tuntutan/petitum dibedakan menjadi tuntutan primer dan tuntutan subsider/tuntutan pengganti/tuntutan alternatif. Sebagai contoh tuntutan primer dalam perkara perceraian: "menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian". Sementara tuntutan subsidernya: "menyatakan hubungan penggugat dan tergugat tidak dalam hubungan perkawinan yang sah".

🗓 Hari / Tgl : Kamis 27 Maret 2023

💻 Editor : Vikron R. Sesfao

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...