Langsung ke konten utama

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 
Permohonan gugatan dapat diajukan secara tertulis atau secara lisan jika penggugat tidak dapat menulis sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg, sekalipun hal ini sangat jarang sekali dilakukan. Permohonan gugatan secara tertulis disebut dengan surat gugatan. Sesuai dengan Pasal 8 Rv, surat gugatan ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu terdapat:

1. Identitas Para Pihak

Dalam perkara perdata biasanya terdiri dari dua pihak, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Para pihak dapat beracara secara langsung di depan pengadilan atau dapat mewakilkannya kepada seorang kuasa dengan kuasa khusus. Para pihak itu dibedakan atas: pihak materiil dan pihak formil. Pihak materiil adalah pihak yang berkepentingan secara langsung, yaitu penggugat dan tergugat. Pihak formil yaitu pihak yang secara formil tampil dan beracara di depan pengadilan, yaitu penggugat, tergugat dan kuasa hukum.

 2. Posita 

Posita (Fundamentum petendi) adalah dalil-dalil dari penggugat yang menjadi dasar-dasar atau alasan-alasan gugatan penggugat. Posita ini memuat dua hal pokok dalam uraiannya, yaitu:
    • Dasar-dasar atau alasan-alasan yang menguraikan mengenai fakta - fakta atau peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang mendeskripsikan duduknya masalah. 
    • Dasar-dasar atau alasan-alasan yang menguraikan mengenai hukumnya, yaitu memuat hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, hubungan hukum penggugat dan/atau tergugat dengan materi atau objek sengketa
3. Petitum 
Petitum adalah apa yang dimohonkan atau dituntut supaya diputus demikian oleh pengadilan. Dalam putusan pengadilan, petitum ini mendapat jawaban dalam amar atau dictum putusan pengadilan. Petitum gugatan haruslah dirumuskan dengan jelas dan cermat karena berimplikasi luas baik dalam proses persidangan maupun nanti setelah putusan dimohonkan eksekusi. Perumusan petitum harus mempunyai keterkaitan yang jelas dengan perumusan posita. Setiap tuntutan dalam petitum haruslah dapat dicarikan dasarnya dalam posita. Dengan kata lain, tidak ada bagian dari tuntutan dalam petitum yang tidak ada uraiannya dalam posita. 
Tuntutan/petitum dibedakan menjadi tuntutan primer dan tuntutan subsider/tuntutan pengganti/tuntutan alternatif. Sebagai contoh tuntutan primer dalam perkara perceraian: "menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian". Sementara tuntutan subsidernya: "menyatakan hubungan penggugat dan tergugat tidak dalam hubungan perkawinan yang sah".

🗓 Hari / Tgl : Kamis 27 Maret 2023

💻 Editor : Vikron R. Sesfao

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa perbedaan "HUKUMAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN" mari kita simak

PERBEDAAN HUKUMAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN  Seperti yang telah kita ketahui bersama, sebagaimana Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. terdapat pidana penjara dan pidana kurungan. Di antara pidana pokok seperti yang disebutkan, Keduanya, berdasarkan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki kesamaan bentuk pemidanaan dengan melakukan penahanan kebebasan bagi orang- orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.  Dalam Pasal 14 KUHP menyatakan bahwa pada pidana penjara dikenakan kewajiban kerja. Pada pidana kurungan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) KUHP juga dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan dari pada kewajiban kerja pada terpidana penjara. Pada pidana penjara dikenakan kepada terpidana tindak kejahatan.  Pada pidana kurungan dikenakan kepada terpidana tindak pelanggaran atau pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan sesuai Pasal...

MENGENAL UPAYA HUKUM BANDING DALAM PERKARA PIDANA

Pengertian upaya hukum Berdasar Pasal 1 angka 12 KUHAP, yang dimaksud dengan upaya hukum adalah: "hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini." Mengapa ada upaya hukum? Putusan pengadilan yang diberikan oleh hakim atas suatu perkara tidak menutup kemungkinan masih memberi rasa tidak cukup memuaskan bagi para pihak yang berperkara. Hakim sebagai pemberi keputusan sejatinya manusia biasa yang bisa saja membuat kesalahan/kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim berkemungkinan untuk diperiksa ulang melalui upaya hukum. Upaya Hukum Banding Upaya hukum banding termasuk dalam upaya hukum biasa, yaitu upaya hukum yang bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Banding dapat terlaksana setelah ada pengaj...