Langsung ke konten utama

Apa perbedaan "HUKUMAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN" mari kita simak

PERBEDAAN HUKUMAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN 

Seperti yang telah kita ketahui bersama, sebagaimana Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

terdapat pidana penjara dan pidana kurungan. Di antara pidana pokok seperti yang disebutkan, Keduanya, berdasarkan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki kesamaan bentuk pemidanaan dengan melakukan penahanan kebebasan bagi orang- orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. 

  • Dalam Pasal 14 KUHP menyatakan bahwa pada pidana penjara dikenakan kewajiban kerja.

Pada pidana kurungan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) KUHP juga dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan dari pada kewajiban kerja pada terpidana penjara.

  • Pada pidana penjara dikenakan kepada terpidana tindak kejahatan. 

Pada pidana kurungan dikenakan kepada terpidana tindak pelanggaran atau pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan sesuai Pasal 30 ayat (2) KUHP.  

  • Pada pidana penjara, terpidana dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan terpidana tidak dapat menolak.
Pada pidana kurungan berdasarkan Pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan tanpa mendapat persetujuannya. 

Walaupun memiliki kesamaan konsep, namun terdapat perbedaan bagi keduanya yang dapat kita ketahui bersama-sama sebagai berikut :

Pidana Penjara
Berdasarkan Pasal 12 KUHP dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut.

Pidana Kurungan 
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dikenakan minimal satu hari dan maksimal satu tahun dan dapat dipuji sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.


Dapat disimpulkan bahwa perbedaan di antara pidana penjara dan pidana kurungan terletak pada perlakuan terhadap terpidana kurungan cenderung lebih ringan dari pada terhadap terpidana penjara. (VS)

💻 Editor : Vikron Sesfao

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...