PERBEDAAN HUKUMAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN
Seperti yang telah kita ketahui bersama, sebagaimana Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.
terdapat pidana penjara dan pidana kurungan. Di antara pidana pokok seperti yang disebutkan, Keduanya, berdasarkan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki kesamaan bentuk pemidanaan dengan melakukan penahanan kebebasan bagi orang- orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.
- Dalam Pasal 14 KUHP menyatakan bahwa pada pidana penjara dikenakan kewajiban kerja.
Pada pidana kurungan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) KUHP juga dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan dari pada kewajiban kerja pada terpidana penjara.
- Pada pidana penjara dikenakan kepada terpidana tindak kejahatan.
Pada pidana kurungan dikenakan kepada terpidana tindak pelanggaran atau pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan sesuai Pasal 30 ayat (2) KUHP.
- Pada pidana penjara, terpidana dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan terpidana tidak dapat menolak.
Komentar
Posting Komentar