Langsung ke konten utama

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ?

Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain.

Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1) 

Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut:

  • Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan;
  • Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru);
  • Cessus =>Debitur ( Berhutang) 

Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ? 

Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :

" penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain".

Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru harus dilakukan dengan akta otentik atau dibawah tangan dan harus diberitahukan kepada berhutang.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2403 K/Pdt/200 tanggal 13 Juli 2007 yang menyatakan bahwa:

"cessionaries (kreditur baru) maupun cedent (kreditur lama) tidak perlu mendapat persetujuan dari debitur namun harus hanya perlu diberitahu kan kepada cessus (debitur)."

Dapat disimpulkan bahwa Cessie wajib diberitahukan kepada cessus (debitur)

Semoga bermanfaat bagi para pembaca dan mohon maaf jika ada kesalahan penulisan, penulis dapat menerima setiap kritikan dan saran demi kemajuan dan pemahaman demi kesempurnaan penulisan pada blog. Ruang Ilmu... 










Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...