Langsung ke konten utama

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik


Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu:

  1. Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik
  2. Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan, di mana hanya ada satu pihak saja, yaitu pemohon. Contoh: Permohonan penetapan waris, Permohonan pengangkatan anak, dan lain-lain.

Dalam istilah yang lain, sistem peradilan perdata juga dibedakan menjadi dua, yaitu dan peradilan contensius jurisdictie/jurisdictio (contentieuse contentiosa) atau sering pula disebut peradilan "sesungguhnya", karena sifatnya yang mengadili perkara antara dua pihak atau lebih. Sementara yang lain disebut juga dengan peradilan sukarela atau peradilan volunter (voluntaire jurisdictie/jurisdictio voluntaria) atau sering pula disebut peradilan "tidak sesungguhnya", karena memeriksa dan memutus permohonan yang mana tidak ada unsur sengketa dan terdiri dari satu pihak saja.

dapun secara sistematis, perbedaan antara peradilan contentiosa dengan Peradilan voluntaria dapat digambarkan dari beberapa aspek, yaitu: 

  1. Pihak yang berperkara. Pada peradilan contentiosa, ada dua pihak yang berperkara, sedangkan pada peradilan voluntaria, hanya ada satu pihak yang berkepentingan.
  2. Aktivitas pengadilan yang memeriksa. Pada peradilan contentiosa, aktivitas pengadilan terbatas pada yang dikemukakan dan diminta oleh pihak-pihak, sedangkan pada peradilan voluntaria, aktivitas pengadilan dapat melebihi apa yang dimohonkan karena tugas pengadilan bercorak administratif yang bersifat (administratif regulation). 
  3. Kebebasan Pengadilan. Pada peradilan contentiosa, pengadilan hanya memerhatikan dan menerapkan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang dan tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan pihak mana pun. Pengadilan hanya menerapkan ketentuan hukum positif. Sedangkan pada peradilan voluntaria, pengadilan selalu memiliki kebebasan menggunakan kebijaksanaan yang dipandang perlu untuk mengatur suatu hal.
  4. Kekuatan mengikat keputusan pengadilan. Pada peradilan contentiosa, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat pihak-pihak yang bersengketa. Sedangkan pada peradilan voluntaria, putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat terhadap semua orang. Pada peradilan contentiosa, putusan pengadilan dapat diajukan upaya hukum seperti banding dan kasasi. Sementara pada peradilan voluntaria, penetapan atas permohonan merupakan keputusan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, yang tidak dapat dimohonkan banding atau kasasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT KUASA PERDATA PERCERAIAN

SURAT KUASA  Yang bertand tangan di bawah ini :   Nama          : Ventus F. A. Tasub Nik : 5302181802750002 Tempat, tanggal, lahir : Sumba,     15 Februari 1979 Umur : 44.Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Guru Honor    Alamat : RT.012/RW.006,Desa Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan.                                                         Selanjutny...

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

CONTOH GUGATAN PERDATA PERCERAIAN

KANTOR  ADVOKAT / PENGACARA  VIKRON RONAL SESFAO, S.H JL.Kamboja, Kel. cendana, Kec. Kota Soe, Kab.TTS