Langsung ke konten utama

CONTOH SURAT KUASA PERDATA PERCERAIAN

SURAT KUASA 

Yang bertand tangan di bawah ini :

 

Nama         

:

Ventus F. A. Tasub

Nik

:

5302181802750002

Tempat, tanggal, lahir

:

Sumba,   15 Februari 1979

Umur

:

44.Tahun

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Guru Honor   

Alamat

:

RT.012/RW.006,Desa Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan.                                                     

 

Selanjutnya nama tersebut di atas  di sebut sebagai PEMBERI   KUASA, Dengan ini memberikan kuasa kepada Advokat/Pengacara

Nama

:

Vikron Ronal Sesfao,SH

Pekerjaan

:

Advokat / Pengacara

Alamat

:

Jln. Kamboja, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota SoE,Kabupaten. Timor Tengah Selatan

 

Selanjutnya disebut sebagai para PENERIMA KUASA.............................................................

 

Bahwa nama tersebut di atas adalah sebagai pemberi kuasa dalam kasus Perdata Perceraian antara Tergugat :

 

Nama         

:

Vince .A Manu

Nik

:

53021184450240002

Tempat, tanggal, lahir

:

Oe,oh, 05-05 -1984

Umur

:

38.. Tahun

Jenis kelamin

:

Perempuan

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Ibu rumah Tanggah

Alamat

:

Rt.012/Rw. 006, Desa, Neke Kecamatan ,Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan.

 ..............................K H U S U S.......................

Untuk itu PENERIMA KUASA berwenang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Membuat dan menandatangani Surat Kuasa, Mendaftarkan Surat Kuasa, serta membuat Gugatan dan membuat Replik, serta membuat jawaban-Jawaban dan kesimpulan----------------------------------------------

2. Menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Negeri SoE, menghadap Majelis Hakim,  Panitera, serta pejabat- pejabat lainnya terkait kasus tersebut-----.

3.  Merumuskan perdamaian dengan pihak lawan baik di dalam maupun di luar persidangan, menolak perdamaian atau menyetujui syarat-syarat perdamaian serta menandatangani akta perdamaian--

4.   Memberikan keterangan baik secara lisan maupun secara tertulis serta membuat dan menandatangani permohonan-permohonan--------------------------------------------

5.  Menerima sumpah baik yang di rumuskan oleh Hakim maupun oleh kedua belah pihak yang berperkara-----------------------------

6.   Mengajukan alat-alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi atau alat bukti lainnya serta menerima dan atau menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan alat bukti lainnya yang diajukan oleh pihak lawan--

Menyusun dan menandatangani kesimpulan-kesimpulan serta mengajukan di persidangan, memohon putusan, menerima dan menandatangani semua pemberitahuan keputusan pada semua tingkatan --------------------------------------

8. Menerima atau menolak putusan pengadilan Negeri Soe dan menyatakan banding --------------------------------------------------

9.   Menerima atau menolak putusan banding serta menyatakan kasasi. ------------------------

10. Membuat dan menandatangani surat pernyataan Banding, surat pernyataan kasasi, untuk membuat dan menandatangani memori-memorinya dan atau kontranya.---------------------------------

11.Melakukan pembayaran uang atau menerima pembayaran uang serta menandatangani bukti-bukti penerimaan atau pembayaran. -----------------------------------

12.   Mengajukan permohonan Eksekusi atau penetapan-penetapan untuk kepentingan-kepentingan penggugat serta mempelajari berkas perkara- perkara tersebut. Singkatnya PENERIMA KUASA dapat membuat apa saja secara administratif dan tindakan yang bermanfaat bagi PEMBERI KUASA yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan hak substitusi sebagian atau seluruhnya kepada Pihak lain-------------------------------------

Demikianlah surat kuasa khusus ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan bermanfaat bagi Pemberi kuasa-------------------                              

 

PEMBERI KUASA

SOE, 02 April 2023

PENERIMA KUASA


 

 

 

 


Ventus F. A. Tasub      Vikron R. Sesfao ,SH                                         

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...