Yang
bertand tangan di bawah ini :
Nama |
: |
Ventus F. A. Tasub |
Nik |
: |
5302181802750002 |
Tempat, tanggal, lahir |
: |
Sumba, 15 Februari 1979 |
Umur |
: |
44.Tahun |
Jenis kelamin |
: |
Laki-laki |
Agama |
: |
Kristen Protestan |
Pekerjaan |
: |
Guru Honor |
Alamat |
: |
RT.012/RW.006,Desa Neke
Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan. |
Selanjutnya nama tersebut di atas di sebut sebagai PEMBERI KUASA, Dengan
ini memberikan kuasa kepada Advokat/Pengacara
Nama |
: |
Vikron Ronal Sesfao,SH |
Pekerjaan |
: |
Advokat / Pengacara |
Alamat |
: |
Jln. Kamboja, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota
SoE,Kabupaten.
Timor Tengah Selatan |
Selanjutnya disebut sebagai para PENERIMA KUASA.............................................................
Bahwa nama tersebut di atas adalah
sebagai pemberi kuasa dalam kasus Perdata Perceraian antara Tergugat :
Nama |
: |
Vince .A Manu |
Nik |
: |
53021184450240002 |
Tempat, tanggal, lahir |
: |
Oe,oh, 05-05 -1984 |
Umur |
: |
38..
Tahun |
Jenis kelamin |
: |
Perempuan |
Agama |
: |
Kristen Protestan |
Pekerjaan |
: |
Ibu rumah Tanggah |
Alamat |
: |
Rt.012/Rw. 006, Desa,
Neke Kecamatan ,Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan. |
Untuk itu PENERIMA KUASA berwenang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Membuat
dan menandatangani Surat Kuasa, Mendaftarkan Surat Kuasa, serta membuat Gugatan
dan membuat Replik, serta membuat jawaban-Jawaban dan kesimpulan----------------------------------------------
2. Menghadiri persidangan-persidangan di
Pengadilan Negeri SoE, menghadap Majelis Hakim, Panitera, serta pejabat- pejabat lainnya
terkait kasus tersebut-----.
3. Merumuskan perdamaian dengan pihak
lawan baik di dalam maupun di luar persidangan, menolak perdamaian atau
menyetujui syarat-syarat perdamaian serta menandatangani akta perdamaian--
4. Memberikan keterangan baik secara lisan
maupun secara tertulis serta membuat dan menandatangani permohonan-permohonan
5. Menerima sumpah baik yang di rumuskan
oleh Hakim maupun oleh kedua belah pihak yang berperkara
6. Mengajukan alat-alat bukti berupa
surat-surat, saksi-saksi atau alat bukti lainnya serta menerima dan atau
menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan alat bukti lainnya yang diajukan
oleh pihak lawan--
7 Menyusun dan menandatangani
kesimpulan-kesimpulan serta mengajukan di persidangan, memohon putusan,
menerima dan menandatangani semua pemberitahuan keputusan pada semua tingkatan
8. Menerima atau menolak putusan
pengadilan Negeri Soe dan menyatakan banding
9. Menerima atau menolak putusan banding
serta menyatakan kasasi.
10. Membuat dan menandatangani surat
pernyataan Banding, surat pernyataan kasasi, untuk membuat dan menandatangani
memori-memorinya dan atau kontranya.
11.Melakukan pembayaran uang atau menerima
pembayaran uang serta menandatangani bukti-bukti penerimaan atau pembayaran.
12.
Mengajukan permohonan Eksekusi atau
penetapan-penetapan untuk kepentingan-kepentingan penggugat serta mempelajari
berkas perkara- perkara tersebut. Singkatnya PENERIMA KUASA dapat membuat apa
saja secara administratif dan tindakan yang bermanfaat bagi PEMBERI KUASA yang
dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan hak substitusi
sebagian atau seluruhnya kepada Pihak lain
Demikianlah surat kuasa khusus ini dibuat dengan
sebenar-benarnya dan bermanfaat bagi Pemberi kuasa
PEMBERI
KUASA |
SOE,
02 April 2023 PENERIMA
KUASA |
|
|
Komentar
Posting Komentar