KANTOR
ADVOKAT / PENGACARA
VIKRON RONAL SESFAO, S.H
JL.Kamboja, Kel. cendana, Kec. Kota Soe, Kab.TTS
Prihal : Gugatan Cerai |
|
Kepada |
Yth. |
Ketua
Pengadilan Negeri Soe |
|
Di-
SOE |
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Vikron R. Sesfao,SH |
|
Nik :
5302011409740001, jenis kelamin laki-laki
tempat tanggal lahir Kobelete 14 09 1974, Umur. 50 tahun Pekerjaan
Advokat/Pengacara yang berkantor
sesuai dengan alamat yang tertera di atas. Berdasarkan
surat kuasa khusus tertanggal 31 Januari 2022 di bawah register Nomor : 2/SK-PDT/HK/2022/PN SOE, maka saya selaku
kuasa Hukum bertindak untuk dan atas nama : |
|
Yustus Felipus Achimata Tasuib, |
|
5302181802750002,
jenis kelamin laki-laki, Tempat
tanggal lahir Neke,
15 pebruari 1979, Umur 44.Tahun, Pekerjaan Guru Honor ,
Agama Kristen
Protestan, Beralamat di RT.012/RW.006,Desa
Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan. |
Dengan ini saya selaku Kuasa Hukum
dari Penggugat mengajukan Gugatan perceraian terhadap:
Vince .A Manu |
|
53021184450240002,
Jenis kelamin Perempuan,
Tempat tanggal lahir : Oe,oh, 05-05 -1984, Umur 38. Tahun, Pekerjaan Ibu rumah Tangga, Agama
Kristen Protestan, beralamat di Rt.012/Rw.
006, Desa, Neke Kecamatan ,Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan.
|
I.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
:
POSITA
:
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat sebelum melangsungkan perkawinan baik itu secara adat maupun secara agama maka keduannya beralamat di RT.012/RW.006,Desa Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan-------------------
2. Bahwa
PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan pernikahan didepan pemuka Agama Kristen
Protestan pada tanggal 24 Juni 2006, di
GMIT EBENHAEZER OENINO,Oleh Pdt. G.A. K Selan, S.Th. ---------------------------------------------
3. Bahwa
perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
di karuniai Empat (4) orang anak
yang bernama : --------------------------------------------------------------------------
1)
Widya
Sarlina Tasuib
2)
Della
Katarina Tasuib
3)
Rusto
Valen Tasuib
4)
Lince
Tasuib
4. Bahwa kni ke-empat orang anak dibawah naungan atau perlindungan Penggugat dan anak-anak tersebut bersekolah. -------------
5.
Bahwa
anak pertama dan kedua sudah bekerja pada Perusahaan .
--
6.
Bahwa
dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan
secara Kristen Protestan dan telah menjalani usia perkawinan kurang lebih 17. tahun
; ----------------
7. Bahwa
perkawinan antara Penggugat dan Tergugat selama 17 tahun, Tergugat selalu
bertengkar dengan Penggugat hanya
persoalan ekonomi, hal tersebut
karena penghasilan dari sang
suami (Penggugat ) tidak stabil oleh karena
Penggugat berstatus sebagai guru Honor, sehingga tidak memenuhi kebutuhan-kebutuhan
di dalam rumah tangga karena itu Tergugat memilih untuk berangkat ke Jawa .
-------------
8. Bahwa
semenjak Tergugat meninggalkan Penggugat bersama anak-anak kurang lebih 5 Tahun
tidak ada informasi balik kepada Suami dan anak-anak, sehingga penggugat memilih
untuk mengajukan gugatan Perceraian Terhadap Tergugat.
-----------------------
9. Bahwa
pada mulanya PENGGUGAT dan TERGUGAT selayaknya sebagai suami istri telah
berjalan dengan baik dan juga menciptakan rumah tangga yang harmonis, bahagia
,damai dan sejahtera, dalam rumah tangga
yang telah terbentuk , hal
tersebut sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No 1 tahun 1974.yang di
isyaratkan bahwa : perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita untuk membentuk suatu
rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasrakan Ketuhanan Yang Maha Esa.
-------------------------------------
10. Bahwa
perkawinan antara Penggugat dan Terggugat berjalan kurang lebih 12. tahun sejak
tahun 2006 sampai dengan 2018. Dapat di
jelasakan oleh Kuasa Hukum penggugat melalui pemberi Kuasa dapat menjelaskan bahwa
di sekitar tanggal 11 April 2018 Penggugat dan Tergugat selalu saja ada
perselisihan-perselisihan atau pertengkaran-pertengkaran
yang terjadi secara terus menerus dan sangat sulit untuk di selesaikan.
11. Bahwa
Pengugat dan tergugat selalu saja ada pertengkaran pertengkran yang tidak masuk
akal, dalam hal ini Tergugat selalu mencemburui Penggugat. Yang berlebihan dan
sangat fatal adalah semua tamu-tamu yang
datang pada rumah mereka Tergugat selalu
mencemburui dengan para tamu.
------------------------
12. Bahwa
Tergugat selama meninggalkan rumah maka barang-barang berupa : baju, uang dan
barang berharga lainya berupa ijasa dan kartu ATM dengan Saldo kurang lebih
5.000.000.000 (Lima Juta Rupiah) di bawah oleh Tergugat .
---------------
13.
Bahwa
setiap kali Penggugat dan Tergugat
bertengkar ada ancaman-ancaman dan fitnahan yang dilontarkan oleh Tergugat
berupa kata-kata kotor berupa :
“Puki mai lu pi disekolah tidak cari
uang tapi pi selingku buktinya pulang sonde bawah uang” dadn ancaman dari
Tergugat adalah meracuni Penggugat dalam hal makan dan minum .-----------------------
14.
Bahwa setiap kali Penggugat dan Tergugat bertengkar
ada saja ancaman-ancaman dari Tergugat terhadap Penggugat maka untuk menghindari rasa trauma dari anak – anak maka
penggugat memilih untuk ke kebun. -------------
15. Bahwa
Gugatan Penggugat sangatlah beralasan, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di
rumah sesuai dengan perbuatan Tergugat.
II
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian
di atas maka penggugat memohon dengan
hormat agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Soe berkenan Mengadili dan
memutuskan dengan Amar putusan sebagai berikut :
1. Menerima
dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan
hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan
dihadapan pendeta atau pemuka Agama Kristen Protestan pada tanggal 24 Juni 2006, di GMIT EBENHAEZER OENINO,Oleh Pdt. G.A. K Selan, S.Th. Kabupaten Timor Tengah
Selatan dengan akta perkawinan yang berlangsung pada tanggal 24 Juni 2006
dengan nomor Akta perkawinan 393/PKW/ WNI/ CS.TTS/ 2006 dinyatakan putus karena
perceraian dengan segala akibat hukumnya.
3. Bahwa
oleh karena perbuatan Tergugat yang selalu mengancam pengugat secara terus
menerus , dan juga tergugat selau mencemburui pengugat yang tidak masuk akal
oleh karena itu melalui gugatan ini mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk mengabulknnya gugatan tersebut.
4. Memerintahkan
kepada panitra pengadilan Negeri Soe agar perkara ini setelah berkekuatan hukum
tetap atau Inkrah agar panitera mengirimkan turunan resmi dari putusan ini
kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan
untuk di daftarkan dalam buku Register perceraian dan dapat diperuntukan untuk
itu.
5. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perbuatannya,
SOE, 02 April 2023 |
KUASA HUKUM PENGGUGAT |
VIKRON R. SESFAO,SH |
Komentar
Posting Komentar