Langsung ke konten utama

CONTOH GUGATAN PERDATA PERCERAIAN

KANTOR

 ADVOKAT / PENGACARA 

VIKRON RONAL SESFAO, S.H

JL.Kamboja, Kel. cendana, Kec. Kota Soe, Kab.TTS


Prihal : Gugatan Cerai

                                           

 

Kepada

Yth.

Ketua  Pengadilan Negeri Soe

 

Di-

      SOE           

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Vikron R. Sesfao,SH

 

Nik : 5302011409740001, jenis kelamin laki-laki  tempat tanggal lahir Kobelete 14 09 1974, Umur. 50 tahun Pekerjaan Advokat/Pengacara  yang berkantor sesuai dengan alamat yang tertera di atas.

Berdasarkan surat kuasa khusus  tertanggal 31 Januari  2022 di bawah register Nomor :  2/SK-PDT/HK/2022/PN SOE, maka saya selaku kuasa Hukum bertindak untuk dan atas nama :

 

Yustus Felipus Achimata Tasuib,

 

5302181802750002, jenis kelamin laki-laki, Tempat tanggal lahir Neke,   15 pebruari 1979, Umur 44.Tahun, Pekerjaan Guru Honor , Agama Kristen Protestan, Beralamat di RT.012/RW.006,Desa Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan.

 

Dengan ini saya selaku Kuasa Hukum dari Penggugat mengajukan Gugatan perceraian terhadap:

Vince .A Manu

 

53021184450240002, Jenis kelamin Perempuan, Tempat tanggal lahir : Oe,oh, 05-05 -1984, Umur 38. Tahun, Pekerjaan Ibu rumah Tangga, Agama Kristen Protestan, beralamat di Rt.012/Rw. 006, Desa, Neke Kecamatan ,Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I.            TENTANG DUDUKNYA PERKARA :

POSITA :

1.  Bahwa Penggugat dan Tergugat sebelum melangsungkan perkawinan baik itu secara adat maupun secara agama maka keduannya beralamat di RT.012/RW.006,Desa Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan-------------------

2.       Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan pernikahan didepan pemuka Agama Kristen Protestan pada tanggal  24 Juni 2006, di GMIT  EBENHAEZER OENINO,Oleh Pdt.  G.A. K Selan, S.Th. ---------------------------------------------

3. Bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT   di karuniai Empat (4) orang anak yang bernama : --------------------------------------------------------------------------

1)   Widya Sarlina Tasuib

2)   Della Katarina Tasuib

3)   Rusto Valen Tasuib

4)   Lince Tasuib

4.    Bahwa kni ke-empat orang anak dibawah naungan atau perlindungan Penggugat dan anak-anak tersebut bersekolah. -------------

5.            Bahwa anak pertama dan kedua sudah bekerja pada Perusahaan . --

6.            Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan secara Kristen Protestan dan telah menjalani usia perkawinan kurang lebih 17. tahun ; ----------------

7.   Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat selama 17 tahun, Tergugat selalu bertengkar dengan Penggugat  hanya persoalan ekonomi, hal tersebut  karena  penghasilan dari sang suami (Penggugat ) tidak stabil oleh karena  Penggugat berstatus sebagai guru Honor, sehingga tidak memenuhi kebutuhan-kebutuhan di dalam rumah tangga karena itu Tergugat memilih untuk berangkat ke Jawa . -------------

8. Bahwa semenjak Tergugat meninggalkan Penggugat bersama anak-anak kurang lebih 5 Tahun tidak ada informasi balik kepada Suami dan anak-anak, sehingga penggugat memilih untuk mengajukan gugatan Perceraian Terhadap Tergugat. -----------------------

9.     Bahwa pada mulanya PENGGUGAT dan TERGUGAT selayaknya sebagai suami istri telah berjalan dengan baik dan juga menciptakan rumah tangga yang harmonis, bahagia ,damai dan sejahtera, dalam rumah tangga  yang telah  terbentuk , hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No 1 tahun 1974.yang di isyaratkan bahwa : perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk  membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasrakan Ketuhanan Yang Maha Esa. -------------------------------------

10. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Terggugat berjalan kurang lebih 12. tahun sejak tahun 2006 sampai dengan  2018. Dapat di jelasakan oleh Kuasa Hukum penggugat melalui pemberi Kuasa dapat menjelaskan bahwa di sekitar tanggal 11 April 2018 Penggugat dan Tergugat selalu saja ada perselisihan-perselisihan  atau pertengkaran-pertengkaran yang terjadi secara terus menerus dan sangat sulit untuk di selesaikan.

11.   Bahwa Pengugat dan tergugat selalu saja ada pertengkaran pertengkran yang tidak masuk akal, dalam hal ini Tergugat selalu mencemburui Penggugat. Yang berlebihan dan sangat  fatal adalah semua tamu-tamu yang datang  pada rumah mereka Tergugat selalu mencemburui dengan para tamu. ------------------------

12. Bahwa Tergugat selama meninggalkan rumah maka barang-barang berupa : baju, uang dan barang berharga lainya berupa ijasa dan kartu ATM dengan Saldo kurang lebih 5.000.000.000 (Lima Juta Rupiah) di bawah oleh Tergugat . ---------------

13.         Bahwa  setiap kali Penggugat dan Tergugat bertengkar ada ancaman-ancaman dan fitnahan yang dilontarkan oleh Tergugat berupa kata-kata kotor  berupa : “Puki  mai lu pi disekolah tidak cari uang tapi pi selingku buktinya pulang sonde bawah uang” dadn ancaman dari Tergugat adalah meracuni Penggugat dalam hal makan dan minum .-----------------------

14.         Bahwa  setiap kali Penggugat dan Tergugat bertengkar ada saja ancaman-ancaman dari Tergugat  terhadap Penggugat maka untuk  menghindari rasa trauma dari anak – anak maka  penggugat memilih untuk ke kebun. -------------

15. Bahwa Gugatan Penggugat sangatlah beralasan, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di rumah sesuai dengan perbuatan Tergugat. 

II           PETITUM

Bahwa berdasarkan uraian-uraian  di atas maka penggugat memohon dengan hormat agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Soe berkenan Mengadili dan memutuskan dengan Amar putusan sebagai berikut : 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pendeta atau pemuka Agama Kristen Protestan pada tanggal  24 Juni 2006, di GMIT  EBENHAEZER OENINO,Oleh Pdt.  G.A. K Selan, S.Th. Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan akta perkawinan yang berlangsung pada tanggal 24 Juni 2006 dengan nomor Akta perkawinan 393/PKW/ WNI/ CS.TTS/ 2006 dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

3. Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat yang selalu mengancam pengugat secara terus menerus , dan juga tergugat selau mencemburui pengugat yang tidak masuk akal oleh karena itu melalui gugatan ini mohon kepada  majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini   untuk mengabulknnya gugatan tersebut.

4. Memerintahkan kepada panitra pengadilan Negeri Soe agar perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah agar panitera mengirimkan turunan resmi dari putusan ini kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk di daftarkan dalam buku Register perceraian dan dapat diperuntukan untuk itu. 

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perbuatannya,

 

SOE, 02 April 2023

KUASA HUKUM

PENGGUGAT



VIKRON R. SESFAO,SH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...