Langsung ke konten utama

MENGENAL UPAYA HUKUM BANDING DALAM PERKARA PIDANA

Pengertian upaya hukum

Berdasar Pasal 1 angka 12 KUHAP, yang dimaksud dengan upaya hukum adalah:

"hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini."

Mengapa ada upaya hukum?

Putusan pengadilan yang diberikan oleh hakim atas suatu perkara tidak menutup kemungkinan masih memberi rasa tidak cukup memuaskan bagi para pihak yang berperkara. Hakim sebagai pemberi keputusan sejatinya manusia biasa yang bisa saja membuat kesalahan/kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim berkemungkinan untuk diperiksa ulang melalui upaya hukum.

Upaya Hukum Banding

Upaya hukum banding termasuk dalam upaya hukum biasa, yaitu upaya hukum yang bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Banding dapat terlaksana setelah ada pengajuan banding dari pihak yang berperkara. Berdasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP, yang dapat mengajukan banding adalah terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.

Upaya hukum banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri tempat putusan perkara dijatuhkan.


Tenggang waktu pengajuan banding

Menurut pasal 233 (2) KUHAP, Banding dapat diajukan dalam tenggang waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir saat putusan dibacakan.

Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat tanpa ada pengajuan upaya hukum banding oleh pihak yang bersangkutan, maka para pihak dianggap telah menerima putusan yang dijatuhkan dan putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan vonis dapat dijalankan.

Tujuan upaya hukum banding adalah untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama. 


📝Penulis : Vikron R. Sesfao

🗓 Hari / Tgl :Rabu 08 Maret 2023

💻 Editor : Vikron R. Sesfao



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PILKADA MATIM 2024 : Kualitas Pemilih Menjadi Kunci (opini)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang. Di Kabupaten Manggarai Timur,  kabupaten yang kaya akan budaya dan keindahan alamnya, Pilkada 2024 dipandang sebagai tonggak penting dalam perjalanan politiknya.  Salah satu aspek yang perlu di perhatikan yaitu pendidikan pemilih, dimana aspek ini  yang menentukan pemimpin seperti apa yang layak dipilih. Pemilih di Manggarai Timur dapat dikelompokan menjadi tiga jenis pemilih yaitu pemilih Tradisional, pemilih Rasional dan pemilih Fomo. Pemilih Tradisional adalah pemilih yang mudah dimobilisasi dan dikenal sangat loyalitas. Mereka sangat me

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang dari kreditur l

Kebijakan dalam memilih pemimpin berdasarkan Hati Nurani.

Kedaulatan rakyat tidak akan terwujud hanya karena ungkapan romantik-retorik semata. Proses pemilihan calon penguasa sangat rumit memerlukan kegigihan, keuletan, serta stamina untuk mendapatkan pemimpin yang mengabdi kepada rakyat. Oleh sebab itu, daulat rakyat tidak akan terwujud hanya karena ungkapan romantik-retorik semata. Kelengahan rakyat memilih pengelola kekuasaan negara akan berakibat rakyat menuai derita dan sengsara. Adagium Hukum "Vox Populi, Vox Dei" artinya Suara rakyat adalah suara Tuhan.  Derajat kemuliaan suara rakyat dijunjung tinggi setara kuasa Sang Ilahi, menjadi saklar tertinggi untuk dipercayakan kepada para wakil rakyat dan penguasa negara. Rakyat mengganjar atau mengangkat mereka bermartabat, terhormat, dan otoritas politik agar kekuasaan dikelola guna mewujudkan kesejahteraan bersama.  Rakyat mempertaruhkan nasib dan masa depannya bangsa ada pada mereka untuk menciptakan kesejahteraan bersama dan kemajuan negara. rakyat harus menjunjung tinggi nilai