Langsung ke konten utama

MENGENAL UPAYA HUKUM BANDING DALAM PERKARA PIDANA

Pengertian upaya hukum

Berdasar Pasal 1 angka 12 KUHAP, yang dimaksud dengan upaya hukum adalah:

"hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini."

Mengapa ada upaya hukum?

Putusan pengadilan yang diberikan oleh hakim atas suatu perkara tidak menutup kemungkinan masih memberi rasa tidak cukup memuaskan bagi para pihak yang berperkara. Hakim sebagai pemberi keputusan sejatinya manusia biasa yang bisa saja membuat kesalahan/kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim berkemungkinan untuk diperiksa ulang melalui upaya hukum.

Upaya Hukum Banding

Upaya hukum banding termasuk dalam upaya hukum biasa, yaitu upaya hukum yang bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Banding dapat terlaksana setelah ada pengajuan banding dari pihak yang berperkara. Berdasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP, yang dapat mengajukan banding adalah terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.

Upaya hukum banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri tempat putusan perkara dijatuhkan.


Tenggang waktu pengajuan banding

Menurut pasal 233 (2) KUHAP, Banding dapat diajukan dalam tenggang waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir saat putusan dibacakan.

Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat tanpa ada pengajuan upaya hukum banding oleh pihak yang bersangkutan, maka para pihak dianggap telah menerima putusan yang dijatuhkan dan putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan vonis dapat dijalankan.

Tujuan upaya hukum banding adalah untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama. 


📝Penulis : Vikron R. Sesfao

🗓 Hari / Tgl :Rabu 08 Maret 2023

💻 Editor : Vikron R. Sesfao



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT KUASA PERDATA PERCERAIAN

SURAT KUASA  Yang bertand tangan di bawah ini :   Nama          : Ventus F. A. Tasub Nik : 5302181802750002 Tempat, tanggal, lahir : Sumba,     15 Februari 1979 Umur : 44.Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Guru Honor    Alamat : RT.012/RW.006,Desa Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan.                                                         Selanjutny...

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

CONTOH GUGATAN PERDATA PERCERAIAN

KANTOR  ADVOKAT / PENGACARA  VIKRON RONAL SESFAO, S.H JL.Kamboja, Kel. cendana, Kec. Kota Soe, Kab.TTS