Langsung ke konten utama

MENGENAL UPAYA HUKUM BANDING DALAM PERKARA PIDANA

Pengertian upaya hukum

Berdasar Pasal 1 angka 12 KUHAP, yang dimaksud dengan upaya hukum adalah:

"hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini."

Mengapa ada upaya hukum?

Putusan pengadilan yang diberikan oleh hakim atas suatu perkara tidak menutup kemungkinan masih memberi rasa tidak cukup memuaskan bagi para pihak yang berperkara. Hakim sebagai pemberi keputusan sejatinya manusia biasa yang bisa saja membuat kesalahan/kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim berkemungkinan untuk diperiksa ulang melalui upaya hukum.

Upaya Hukum Banding

Upaya hukum banding termasuk dalam upaya hukum biasa, yaitu upaya hukum yang bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Banding dapat terlaksana setelah ada pengajuan banding dari pihak yang berperkara. Berdasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP, yang dapat mengajukan banding adalah terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.

Upaya hukum banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri tempat putusan perkara dijatuhkan.


Tenggang waktu pengajuan banding

Menurut pasal 233 (2) KUHAP, Banding dapat diajukan dalam tenggang waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir saat putusan dibacakan.

Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat tanpa ada pengajuan upaya hukum banding oleh pihak yang bersangkutan, maka para pihak dianggap telah menerima putusan yang dijatuhkan dan putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan vonis dapat dijalankan.

Tujuan upaya hukum banding adalah untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama. 


📝Penulis : Vikron R. Sesfao

🗓 Hari / Tgl :Rabu 08 Maret 2023

💻 Editor : Vikron R. Sesfao



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...