Pengertian upaya hukum
Berdasar Pasal 1 angka 12 KUHAP, yang dimaksud dengan upaya hukum adalah:
"hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini."
Mengapa ada upaya hukum?
Putusan pengadilan yang diberikan oleh hakim atas suatu perkara tidak menutup kemungkinan masih memberi rasa tidak cukup memuaskan bagi para pihak yang berperkara. Hakim sebagai pemberi keputusan sejatinya manusia biasa yang bisa saja membuat kesalahan/kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim berkemungkinan untuk diperiksa ulang melalui upaya hukum.
Upaya Hukum Banding
Upaya hukum banding termasuk dalam upaya hukum biasa, yaitu upaya hukum yang bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Banding dapat terlaksana setelah ada pengajuan banding dari pihak yang berperkara. Berdasar Pasal 233 Ayat (1) KUHAP, yang dapat mengajukan banding adalah terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.
Upaya hukum banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri tempat putusan perkara dijatuhkan.
Tenggang waktu pengajuan banding
Menurut pasal 233 (2) KUHAP, Banding dapat diajukan dalam tenggang waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir saat putusan dibacakan.
Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat tanpa ada pengajuan upaya hukum banding oleh pihak yang bersangkutan, maka para pihak dianggap telah menerima putusan yang dijatuhkan dan putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan vonis dapat dijalankan.
Tujuan upaya hukum banding adalah untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama.
📝Penulis : Vikron R. Sesfao
🗓 Hari / Tgl :Rabu 08 Maret 2023
💻 Editor : Vikron R. Sesfao
Komentar
Posting Komentar