Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2023

PERBEDAAN GUGATAN DI TOLAK DAN TIDAK DAPAT DI TERIMA

  Dalam Hukum acara Perdata terdapat 3 jenis putusan pengadilan yaitu :  Gugatan di kabulkan  Gugatan Tidak dapat di terima dan,  Gugatan di Tolak   Apa perbedaan Gugatan di Tolak dan tidak dapat di terima ?  Gugatan di tolak untuk seluruhnya Gugatan di tolak seluruhnya artinya Penggugat dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatannya    Gugatan  Tidak dapat di Terima  Gugatan dianggap cacat formil. Menurut M Yahya Harahap ada berbagai macam cacat formil yang melekat pada gugatan, antara lain :  * Gugatan yang ditandatangani Kuasa bedasarkan surat kuasa tidak memenuhi syarat dalam pasal 123 ayat (1) HIR ;  *  Gugatan Tidak memiliki dasar Hukum ; * Gugatan Eror In Person dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consurtium ; * Gugatan mengandung Obscuur Libel, Ne Bis In Idem, atau melanggar Yurisdiksi (Kompetensi) absolut atau relatif ;  Demikian ulasan terkait dengan jenis jenis putusan dan perbedaan sekirannya dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca.. ( VS )