Dalam Hukum acara Perdata terdapat 3 jenis putusan pengadilan yaitu : Gugatan di kabulkan Gugatan Tidak dapat di terima dan, Gugatan di Tolak Apa perbedaan Gugatan di Tolak dan tidak dapat di terima ? Gugatan di tolak untuk seluruhnya Gugatan di tolak seluruhnya artinya Penggugat dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatannya Gugatan Tidak dapat di Terima Gugatan dianggap cacat formil. Menurut M Yahya Harahap ada berbagai macam cacat formil yang melekat pada gugatan, antara lain : * Gugatan yang ditandatangani Kuasa bedasarkan surat kuasa tidak memenuhi syarat dalam pasal 123 ayat (1) HIR ; * Gugatan Tidak memiliki dasar Hukum ; * Gugatan Eror In Person dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consurtium ; * Gugatan mengandung Obscuur Libel, Ne Bis In Idem, atau melanggar Yurisdiksi (Kompetensi) absolut atau relatif ; Demikian ulasan terkait dengan jenis jenis putusan dan perbedaan sekirannya dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca.. ( VS )
Penulis Membaca dan mencermati serta membagi pengetahuan kepada pembaca