Dalam Hukum acara Perdata terdapat 3 jenis putusan pengadilan yaitu :
- Gugatan di kabulkan
- Gugatan Tidak dapat di terima dan,
- Gugatan di Tolak
Apa perbedaan Gugatan di Tolak dan tidak dapat di terima ?
Gugatan di tolak untuk seluruhnya
Gugatan di tolak seluruhnya artinya Penggugat dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatannya
Gugatan Tidak dapat di Terima
Gugatan dianggap cacat formil. Menurut M Yahya Harahap ada berbagai macam cacat formil yang melekat pada gugatan, antara lain :
* Gugatan yang ditandatangani Kuasa bedasarkan surat kuasa tidak memenuhi syarat dalam pasal 123 ayat (1) HIR ;
* Gugatan Tidak memiliki dasar Hukum ;
* Gugatan Eror In Person dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consurtium ;
* Gugatan mengandung Obscuur Libel, Ne Bis In Idem, atau melanggar Yurisdiksi (Kompetensi) absolut atau relatif ;
Demikian ulasan terkait dengan jenis jenis putusan dan perbedaan sekirannya dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca.. (VS)
Komentar
Posting Komentar