Langsung ke konten utama

PERBEDAAN GUGATAN DI TOLAK DAN TIDAK DAPAT DI TERIMA

 

Dalam Hukum acara Perdata terdapat 3 jenis putusan pengadilan yaitu : 

  • Gugatan di kabulkan 
  • Gugatan Tidak dapat di terima dan, 
  • Gugatan di Tolak  
Apa perbedaan Gugatan di Tolak dan tidak dapat di terima ? 

Gugatan di tolak untuk seluruhnya

Gugatan di tolak seluruhnya artinya Penggugat dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatannya   

Gugatan  Tidak dapat di Terima 

Gugatan dianggap cacat formil. Menurut M Yahya Harahap ada berbagai macam cacat formil yang melekat pada gugatan, antara lain : 

* Gugatan yang ditandatangani Kuasa bedasarkan surat kuasa tidak memenuhi syarat dalam pasal 123 ayat (1) HIR ; 

*  Gugatan Tidak memiliki dasar Hukum ;

* Gugatan Eror In Person dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consurtium ;

* Gugatan mengandung Obscuur Libel, Ne Bis In Idem, atau melanggar Yurisdiksi (Kompetensi) absolut atau relatif ; 

Demikian ulasan terkait dengan jenis jenis putusan dan perbedaan sekirannya dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca.. (VS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT KUASA PERDATA PERCERAIAN

SURAT KUASA  Yang bertand tangan di bawah ini :   Nama          : Ventus F. A. Tasub Nik : 5302181802750002 Tempat, tanggal, lahir : Sumba,     15 Februari 1979 Umur : 44.Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Guru Honor    Alamat : RT.012/RW.006,Desa Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan.                                                         Selanjutny...

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

CONTOH GUGATAN PERDATA PERCERAIAN

KANTOR  ADVOKAT / PENGACARA  VIKRON RONAL SESFAO, S.H JL.Kamboja, Kel. cendana, Kec. Kota Soe, Kab.TTS