Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang dari kreditur l

Utang piutang menjadi hak keperdataan setiap orang. Namun bolehkah dipidana orang yang tidak membayar atau telat mencicil utang. ?

"Bagaimana Hukum Utang Piutang dan Tata Cara Penyelesaiannya?" Kronologis Kasus : Mohon informasi untuk kendala yang saya alami. Di mana saya masih belum bisa melunasi sisa utang usaha kepada pemasok barang. Selama ini tidak ada masalah (masih terus melakukan pembayaran). Tetapi saat ini masih kesulitan sehingga masih ada sisa. Sang pemasok mengancam akan menempuh jalur hukum dengan pasal pidana. Saya bingung di mana unsur pidananya sedangkan selama ini pembayaran lancar dan sisanya memang agak tersendat bahkan sebenarnya tidak ada akad tempo pembayaran.  Cara Penyelesaian :  Bahwa nampak jelas yakni sisa hutang-piutang antara bapak/ibu dan lawan transaksinya merupakan hubungan hukum perjanjian. Penulis hendak membuat jelas maksud hukum perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang yang disusun dan diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitrosudibio berbunyi  Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan