Langsung ke konten utama

Kuliah Tamu "Mahkamah Konstitusi Dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Di Masa Pandemi

Universitas Kristen Artha Wacana Kupang pada tanggal 23/09/2022 pukul. 15:00 WITA, telah menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan Tema "Mahkamah Konstitusi Dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Di Masa Pandemi" di Ruangan Alfa. 

Kegiatan ini di awali dengan sambutan pertama oleh Bapak Dekan Fakultas Hukum yakni Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum beliau menegaskan bahwa "di harapkan kepada para mahasiswa/i untuk  mengikuti kuliah Tamu dengan penuh konsentrasi agar dapat memahaminya dengan baik".

Dan sambutan yang kedua dari Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Bapak Dr. Ir. Ayub Meko, Msi, beliau juga menegaskan "agar materi yang di sampaikan oleh Yang Mulia Hakim MK tidak sia sia tetapi dapat di terimanya dengan baik dan berguna bagi Mahasiswa Fakultas Hukum baik kelas Paraler dan Reguler", Dan Sekaligus beliau membuka Kuliah Umum Dengan Resmi. 

Dalam penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Manahan M.P Sitompul, S.H., M.Hum menerangkan" bahwa dalam masa Pandemi Covid 19 MK tetap menggelar persidangan dengan protokol kesehatan yang ketat mulai dari persidangan daring (online) secara penuh sesuai dengan penegakan konstitusi di era pandemi". 

"Dampak Global dan Nasional Covid 19 melanda pada tanggal 2 Maret 2020 pemerintah telah mengeluarkan perpres No. 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan covid 19 tanggal 13 Maret 2020, Perpres No. 9 Tahun 2020 tanggal 20 maret 2020. Efek Covid 19 memberikan domino pada aspek sosial ekonomi dan keuangan serta kegiatan ekspor impor yang berdampak pada sektor keuangan dimana profitabilitas dan solvabilitas perusahaan terus menurun", Ujar Manahan.

Lanjut Yang Mulia Hakim MK demikian "Kewenangan Diskresi Pemerintah Administrasi Negara Untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19, telah dikeluarkan;

*Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 (Keppres 11/2020) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat

*Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 (Keppres 12/2020) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional bencana non alam

*Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu Covid-19)

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan berakhir pada pukul 18:00 Wita dan tandai dengan Penghormatan Pengalungan Selendang dari Bapak Dekan Fakultas Hukum UKAW Kepada Yang Mulia Hakim MK.  (23/09/2022). Vikron Sesfao
 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...