Universitas Kristen Artha Wacana Kupang pada tanggal 23/09/2022 pukul. 15:00 WITA, telah menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan Tema "Mahkamah Konstitusi Dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Di Masa Pandemi" di Ruangan Alfa.
Kegiatan ini di awali dengan sambutan pertama oleh Bapak Dekan Fakultas Hukum yakni Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum beliau menegaskan bahwa "di harapkan kepada para mahasiswa/i untuk mengikuti kuliah Tamu dengan penuh konsentrasi agar dapat memahaminya dengan baik".
Dan sambutan yang kedua dari Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Bapak Dr. Ir. Ayub Meko, Msi, beliau juga menegaskan "agar materi yang di sampaikan oleh Yang Mulia Hakim MK tidak sia sia tetapi dapat di terimanya dengan baik dan berguna bagi Mahasiswa Fakultas Hukum baik kelas Paraler dan Reguler", Dan Sekaligus beliau membuka Kuliah Umum Dengan Resmi.
Dalam penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Manahan M.P Sitompul, S.H., M.Hum menerangkan" bahwa dalam masa Pandemi Covid 19 MK tetap menggelar persidangan dengan protokol kesehatan yang ketat mulai dari persidangan daring (online) secara penuh sesuai dengan penegakan konstitusi di era pandemi".
"Dampak Global dan Nasional Covid 19 melanda pada tanggal 2 Maret 2020 pemerintah telah mengeluarkan perpres No. 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan covid 19 tanggal 13 Maret 2020, Perpres No. 9 Tahun 2020 tanggal 20 maret 2020. Efek Covid 19 memberikan domino pada aspek sosial ekonomi dan keuangan serta kegiatan ekspor impor yang berdampak pada sektor keuangan dimana profitabilitas dan solvabilitas perusahaan terus menurun", Ujar Manahan.
Lanjut Yang Mulia Hakim MK demikian "Kewenangan Diskresi Pemerintah Administrasi Negara Untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19, telah dikeluarkan;
*Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 (Keppres 11/2020) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat
*Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 (Keppres 12/2020) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional bencana non alam
*Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu Covid-19)
Komentar
Posting Komentar