Langsung ke konten utama

Kuliah Tamu "Mahkamah Konstitusi Dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Di Masa Pandemi

Universitas Kristen Artha Wacana Kupang pada tanggal 23/09/2022 pukul. 15:00 WITA, telah menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan Tema "Mahkamah Konstitusi Dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Di Masa Pandemi" di Ruangan Alfa. 

Kegiatan ini di awali dengan sambutan pertama oleh Bapak Dekan Fakultas Hukum yakni Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum beliau menegaskan bahwa "di harapkan kepada para mahasiswa/i untuk  mengikuti kuliah Tamu dengan penuh konsentrasi agar dapat memahaminya dengan baik".

Dan sambutan yang kedua dari Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Bapak Dr. Ir. Ayub Meko, Msi, beliau juga menegaskan "agar materi yang di sampaikan oleh Yang Mulia Hakim MK tidak sia sia tetapi dapat di terimanya dengan baik dan berguna bagi Mahasiswa Fakultas Hukum baik kelas Paraler dan Reguler", Dan Sekaligus beliau membuka Kuliah Umum Dengan Resmi. 

Dalam penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Manahan M.P Sitompul, S.H., M.Hum menerangkan" bahwa dalam masa Pandemi Covid 19 MK tetap menggelar persidangan dengan protokol kesehatan yang ketat mulai dari persidangan daring (online) secara penuh sesuai dengan penegakan konstitusi di era pandemi". 

"Dampak Global dan Nasional Covid 19 melanda pada tanggal 2 Maret 2020 pemerintah telah mengeluarkan perpres No. 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan covid 19 tanggal 13 Maret 2020, Perpres No. 9 Tahun 2020 tanggal 20 maret 2020. Efek Covid 19 memberikan domino pada aspek sosial ekonomi dan keuangan serta kegiatan ekspor impor yang berdampak pada sektor keuangan dimana profitabilitas dan solvabilitas perusahaan terus menurun", Ujar Manahan.

Lanjut Yang Mulia Hakim MK demikian "Kewenangan Diskresi Pemerintah Administrasi Negara Untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19, telah dikeluarkan;

*Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 (Keppres 11/2020) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat

*Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 (Keppres 12/2020) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional bencana non alam

*Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu Covid-19)

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan berakhir pada pukul 18:00 Wita dan tandai dengan Penghormatan Pengalungan Selendang dari Bapak Dekan Fakultas Hukum UKAW Kepada Yang Mulia Hakim MK.  (23/09/2022). Vikron Sesfao
 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PILKADA MATIM 2024 : Kualitas Pemilih Menjadi Kunci (opini)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang. Di Kabupaten Manggarai Timur,  kabupaten yang kaya akan budaya dan keindahan alamnya, Pilkada 2024 dipandang sebagai tonggak penting dalam perjalanan politiknya.  Salah satu aspek yang perlu di perhatikan yaitu pendidikan pemilih, dimana aspek ini  yang menentukan pemimpin seperti apa yang layak dipilih. Pemilih di Manggarai Timur dapat dikelompokan menjadi tiga jenis pemilih yaitu pemilih Tradisional, pemilih Rasional dan pemilih Fomo. Pemilih Tradisional adalah pemilih yang mudah dimobilisasi dan dikenal sangat loyalitas. Mereka sangat me

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang dari kreditur l

Kebijakan dalam memilih pemimpin berdasarkan Hati Nurani.

Kedaulatan rakyat tidak akan terwujud hanya karena ungkapan romantik-retorik semata. Proses pemilihan calon penguasa sangat rumit memerlukan kegigihan, keuletan, serta stamina untuk mendapatkan pemimpin yang mengabdi kepada rakyat. Oleh sebab itu, daulat rakyat tidak akan terwujud hanya karena ungkapan romantik-retorik semata. Kelengahan rakyat memilih pengelola kekuasaan negara akan berakibat rakyat menuai derita dan sengsara. Adagium Hukum "Vox Populi, Vox Dei" artinya Suara rakyat adalah suara Tuhan.  Derajat kemuliaan suara rakyat dijunjung tinggi setara kuasa Sang Ilahi, menjadi saklar tertinggi untuk dipercayakan kepada para wakil rakyat dan penguasa negara. Rakyat mengganjar atau mengangkat mereka bermartabat, terhormat, dan otoritas politik agar kekuasaan dikelola guna mewujudkan kesejahteraan bersama.  Rakyat mempertaruhkan nasib dan masa depannya bangsa ada pada mereka untuk menciptakan kesejahteraan bersama dan kemajuan negara. rakyat harus menjunjung tinggi nilai