Langsung ke konten utama

RENUNGAN PEKAN IV PEKAN PRAPASKAH IV (U);


Renungan Harian Hari Ini 19 Maret 2023, Bacaan Injil Yohanes 9:1-41 (atau Yoh. 9:1,6-9,13-17,34-38)

Bacaan I: 1Sam. 16:1b,6-7,10-13a; Mazmur: 23:1-3a,3b-4,5,6; Bacaan II: Ef. 5:8-14; OH PEKAN IV PEKAN PRAPASKAH IV (U);

Waktu Yesus sedang lewat, Ia melihat seorang yang buta sejak lahirnya. Murid-murid-Nya bertanya kepada-Nya: “Rabi, siapakah yang melakukan dosa, orang ini sendiri atau orang tuanya, sehingga ia dilahirkan buta?” Jawab Yesus: “Bukan dia dan bukan juga orang tuanya, tetapi karena pekerjaan-pekerjaan Allah harus dinyatakan di dalam dia. Kita harus mengerjakan pekerjaan Dia yang mengutus Aku, selama masih siang, akan datang malam, di mana tidak ada seorang pun yang bisa bekerja. Selama Aku di dalam dunia, Akulah terang dunia.”

Setelah Ia mengatakan semuanya itu, la meludah ke tanah, dan mengaduk ludah-Nya itu dengan tanah, lalu menutupnya pada mata orang buta tadi dan berkata padanya: “Pergilah, basuhlah dirimu di kolam Siloam.” Siloam artinya: “Yang diutus.” Maka pergilah orang itu, ia membasuh dirinya lalu kembali dengan matanya yang sudah melek. Tapi tetangga-tetangganya dan mereka, yang dulu mengenalnya sebagai pengemis, berkata: “Bukankah dia ini, yang selalu mengemis?”

Ada yang berkata: “Benar, dialah ini.” Ada pula yang berkata: “Bukan, tapi dia mirip dengan dia.” Orang itu sendiri berkata: “Benar, akulah itu.” Kata mereka kepadanya: “Bagaimana matamu menjadi melek?” Jawabnya: “Orang yang disebut Yesus itu mengaduk tanah, mempermalukannya pada mataku dan berkata padaku: Pergilah ke Siloam dan basuhlah dirimu. Lalu aku pergi dan setelah aku membasuh diriku, aku dapat melihat.”

Hari Minggu Prapaskah keempat kita kenal pula dengan sebutan Minggu Laetare atau Minggu Sukacita, karena kita diberi kesempatan mengalami kasih Allah yang lebih utuh dalam pertobatan. Pertobatan yang kita lakukan dengan sungguh-sungguh akan membuat kita merasa disebutkan dari kebutaan, bangkit dari kelumpuhan dan mengalami berbagai rahmat Allah yang diberikan untuk kita.

Dalam Bacaan Pertama dari Kitab Kedua Samuel, kita menjadi tahu bahwa rencana keselamatan Allah itu beragam caranya. Melalui kisah Raja Daud yang diurapi, kita semakin yakin bahwa orang yang dipakai Tuhan dikaruniai hikmat dan diurapi Roh. Tanpa berkat istimewa ini, manusia tidak akan melaksanakan kehendak-Nya secara optimal. Hal senada juga ditegaskan dalam Surat Rasul Paulus kepada Jemaat di Efesus, segala keutamaan hidup itu bukan usaha manusia semata melainkan juga berkat terang Kristus.

Namun, apakah kita membuka mata hati kita dalam terang Kristus? Apakah kita mendengar dengan hati akan pewartaan-Nya? Sering kali kita terbawa arus, yakni lebih mengutamakan tampilan agama kita atau menjadi sombong rohani dan bahkan menolak terang-terangan itu dengan berbagai alasan agar kita tidak meredup. Jika demikian, maka kita akan buta terhadap keselamatan yang menjanjikan Allah kepada kita.


"Ya Tuhan, terangilah langkah hidup kami agar kami tidak tersesat dan tidak terantuk batu kejahatan. Amin."


Sumber renungan: Ziarah Batin 2023, OBOR Indonesia


🗓 Hari / Tgl : Minggu 19 Maret 2023

💻 Editor : Vikron R. Sesfao

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...