Langsung ke konten utama

SEKILAS TENTANG CARA MEMBUAT DAKWAAN


Surat dakwaan adalah suatu dasar pemeriksaan dalam hukum acara pidana. Berdasarkan surat dakwaan, seseorang diperiksa dan diadili di muka sidang Pengadilan Negeri. Surat dakwaan disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, simak informasinya berikut ini.

Pengertian Surat Dakwaan

Aturan surat terdakwa diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan dalam hukum perkara pidana di pengadilan, sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan suatu perkara yang disusun atau dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Dalam Surat Edaran Jaksa Agung tersebut, disebutkan bahwa surat dakwaan adalah penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur Tindak Pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pidana yang bersangkutan.


Fungsi Surat Dakwaan

Fungsi surat dakwaan diatur dalam SE Jaksa Agung. Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi surat dakwaan adalah dapat dikategorikan sebagai berikut.

 Bagi Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan Bagi Penuntut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.


Dasar pembuatan surat dakwaan adalah:

Penuntut Umum mempunyai wewenang membuat Surat Dakwaan (pasal14 huruf d KUHAP) Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu Tindak Pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan,yang berwenang mengadili(pasal 137 KUHAP) Pembuatan Surat Dakwaan dilakukan oleh Penuntut Umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan (pasal 140 ayat 1 KUHAP).

Syarat-Syarat Surat Dakwaan

Berdasarkan Pasal 143 (2) KUHAP, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat dakwaan. Syarat-syarat ini berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat-syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil. 

Berikut ini syarat formil surat dakwaan adalah sesuai pasal 143 (2) huruf a KUHAP, meliputi: 
Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum

Membuat Surat Dakwaan

Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. 

Berikut ini syarat materiil surat dakwaan adalah sesuai pasal 143 (2) huruf b KUHAP, meliputi: 

Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan

Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan. Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat Undang-Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...