Surat dakwaan adalah suatu dasar pemeriksaan dalam hukum acara pidana. Berdasarkan surat dakwaan, seseorang diperiksa dan diadili di muka sidang Pengadilan Negeri. Surat dakwaan disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, simak informasinya berikut ini.
Pengertian Surat Dakwaan
Aturan surat terdakwa diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan dalam hukum perkara pidana di pengadilan, sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan suatu perkara yang disusun atau dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Dalam Surat Edaran Jaksa Agung tersebut, disebutkan bahwa surat dakwaan adalah penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur Tindak Pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pidana yang bersangkutan.
Fungsi Surat Dakwaan
Fungsi surat dakwaan diatur dalam SE Jaksa Agung. Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi surat dakwaan adalah dapat dikategorikan sebagai berikut.
Bagi Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan Bagi Penuntut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Dasar pembuatan surat dakwaan adalah:
Penuntut Umum mempunyai wewenang membuat Surat Dakwaan (pasal14 huruf d KUHAP) Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu Tindak Pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan,yang berwenang mengadili(pasal 137 KUHAP) Pembuatan Surat Dakwaan dilakukan oleh Penuntut Umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan (pasal 140 ayat 1 KUHAP).
Syarat-Syarat Surat Dakwaan
Berdasarkan Pasal 143 (2) KUHAP, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat dakwaan. Syarat-syarat ini berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat-syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil.
Berikut ini syarat formil surat dakwaan adalah sesuai pasal 143 (2) huruf a KUHAP, meliputi:
Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum
Membuat Surat Dakwaan
Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Berikut ini syarat materiil surat dakwaan adalah sesuai pasal 143 (2) huruf b KUHAP, meliputi:
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan. Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat Undang-Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.
Komentar
Posting Komentar