Langsung ke konten utama

Cerita Dongeng Nenek Belana, Si Kanibal

Cerita Dongeng Nenek Belana, Si Kanibal

Kisah rakyat ini menggambarkan bagaimana kelakuan Nenek Belana yang adalah kanibal, pemakan daging manusia.

Bagaimana Kisahnya ?

Pada jaman dahulu, di Desa Nunbes ada satu keluarga dari Suku Dawan. Keluarga ini memiliki dua orang anak laki-laki. masing-masing bernama si Sulung dan si Bungsu. Mereka berdua sering hidup di hutan. Mereka memasanag jerat untuk menangkap ayam hutan, namun hasilnya jauh dari perkiraan si Sulung.

Si Sulung memperoleh seekor burung tekukur sedangkan si Bungsu memperoleh seekor ayam jantan merah. Dari hasil perolehan mereka ini, si Sulung ingin menukar burung tekukurnya dengan ayam jantan merah milik si Bungsu. Tetapi si Bungsu tidak menyetujuinya. Karena si Bungsu tidak menyetujui pertukaran itu, maka si Sulung marah lalu meningkalkan si Bungsu di hutan.

Di hutan si Bungsu berjalan mengelilingi tempat tersebut. Ternyata ditemuinya sebuah pondok yang dihuni oleh seorang nenek yang bernama Nenek Belana. Si Nenek Belana itu sangat senang bisa bertemu dengaan orang yang belum pernah dilihatnta.

Nenek Belana adalah seorang nenek yang suka pemakan daging manusia (kanibal), terutama daging anak kecil. Semuanya itu telah diketahui oleh si Bungsu.

Tiba saatnya untuk makan siang, Nenek Belana menghidangkan berbagai macam makanan dan minuman untuk si Bungsu. Dengan maksud agar si Bungsu cepat menjadi gemuk sehingga dagingnya terasa lebih enak dimakan. Setelah makan, sang anak itu diperintahkan untuk istirahat siang atau tidur. Tempat yang nenek siapkan adalah di atas loteng. Setelah disiapkan, si Bungsu dipersilahkan untuk menempatinya. Saat si Bungsu masuk ke atas untuk beristirahat, si nenek Belana mengunci pintunya dari luar. Di loteng tertidurlah si Bungsu dengan pulas ketika si Bungsu tidur dengan pulasnya, ia mengigau dengan melihat wajah si Nenek Belana yang berkata : “Saya telah memberikan engkau makan enak, besok pagi engkau akan kubunuh dan dagingmu kujadikan makanan yang enak.” Lalu sadarlah si Bungsu dari tidurnya. Ia menangis memikirkan nasibnya.

Tiba-tiba ayam jantan merah mengeluarkan suara dan berkata : “Jangan takut, karena aku akan menolongmu. Aku akan membuka atap dan engkau akan keluar melewatinya dengan cara engkau memegang leherku kuat-kuat dan kita terbang bersama-sama”. Setelah si Bungsu mendengar perkataan si ayam jantan merah itu, ia merasa terhibur.

Keesokan harinya ketika Nenek Belana pergi ke loteng, dilihatnya atap loteng telah terbuka dan disana juga si Bungsu telah tiada. Si Bungsu telah dibawa kembali oleh ayam jantan merah kepada orangtuanya. Sesampaikan disana, orangtua si Bungsu gembira karena anaknya telah kembali dalam keadaan sehat. Akhirnya sebagai tanda terimakasih dari orangtua si Bungsu, ayam jantan merah itu dipelihara baik-baik.


Cerita ini saya kutip dari ayah saya ketika saya masih kecil, waktu mau tidur sering di ceritakan kemudian takut dan tidur. Ingat sekali masa masa kecil☺

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...