Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2023

Apa alasan Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Judical Review UU No 7 Tahun 2017 ??

MAHKAMAH KONSTITUSI MEMILIKI KEWENANGAN MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG UNDANG TERHADAP UUD NRI 1945, LANTAS MENGAPA MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK JUDICIAL REVIEW UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU ??? Pemilu Terbuka lebih dekat kepada sistem yang diinginkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.            Sistem pemilu apapun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem proporsional dengan terbuka, dengan tertutup, bahkan sistem distrik tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, sebagai pilihan pembentuk undang-undang tetap memilih pemilu dengan sistem terbuka untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.  Sistem Pemilu Terbuka Mendorong Caleg Bersaing dengan Sehat  Dalam pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk menentukan calon anggota legislatif yang dianggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi. Hal ini menciptakan hubungan lebih dekat antara pemilih dengan calon wakil rakyat. Hal ini dapat men

Apa perbedaan "HUKUMAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN" mari kita simak

PERBEDAAN HUKUMAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN  Seperti yang telah kita ketahui bersama, sebagaimana Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. terdapat pidana penjara dan pidana kurungan. Di antara pidana pokok seperti yang disebutkan, Keduanya, berdasarkan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki kesamaan bentuk pemidanaan dengan melakukan penahanan kebebasan bagi orang- orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.  Dalam Pasal 14 KUHP menyatakan bahwa pada pidana penjara dikenakan kewajiban kerja. Pada pidana kurungan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) KUHP juga dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan dari pada kewajiban kerja pada terpidana penjara. Pada pidana penjara dikenakan kepada terpidana tindak kejahatan.  Pada pidana kurungan dikenakan kepada terpidana tindak pelanggaran atau pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan sesuai Pasal 30 ayat (2) K

Mahasiswa KBPM UKAW Kelompok 41 membantu masyarakat Oebelo Kecil dalam mempromosikan Gula Merah

Gula Merah  dibuat dari Tuak asli dengan sistem tradisional turun temurun, pembuatan gula merah banyak proses yang harus di lalui.  Pengolahan tradisional ini selain lebih menyehatkan, juga sebagai salah satu cara menjaga warisan masyarakat Desa Tanah Merah, Mama Susana adalah sebagai salah satu masyarakat yang membuat gula Merah. Gula Merah  milik Mama Susana ini berada di Tanah Merah. “sebuah ide kreatif muncul dari Mahasiswa Kegiatan Belajar Pendampingan Masyarakat kelompok 41 yang ditempatkan di GMIT Siloam Oebelo kecil. Dengan melihat hal ini untuk membuat Gula Merah lebih menarik para pembeli maka Mahasiswa membuat kemasan yang di beri label agar menarik para pembeli. Untuk meningkatkan usaha kreatif itu akhirnya mahasiswa KBPM Kelompok 41 berpikir agar lebih banyak pembeli, maka dengan memanfaatkan promosi melalui dunia digital, media sosial. Kita berusaha untuk bisa memasarkan lewat online seperti media sosial dan aplikasi jual beli agar cakupan pasarnya lebih luas. Penuh rasa