MAHKAMAH KONSTITUSI MEMILIKI KEWENANGAN MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG UNDANG TERHADAP UUD NRI 1945, LANTAS MENGAPA MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK JUDICIAL REVIEW UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU ??? Pemilu Terbuka lebih dekat kepada sistem yang diinginkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sistem pemilu apapun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem proporsional dengan terbuka, dengan tertutup, bahkan sistem distrik tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, sebagai pilihan pembentuk undang-undang tetap memilih pemilu dengan sistem terbuka untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Sistem Pemilu Terbuka Mendorong Caleg Bersaing dengan Sehat Dalam pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk menentukan calon anggota legislatif yang dianggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi. Hal ini menciptakan hubungan lebih dekat antara pemilih dengan calon wakil rakyat. Hal ini dapat men
Penulis Membaca dan mencermati serta membagi pengetahuan kepada pembaca