Langsung ke konten utama

Mahasiswa KBPM UKAW Kelompok 41 membantu masyarakat Oebelo Kecil dalam mempromosikan Gula Merah


Gula Merah 
dibuat dari Tuak asli dengan sistem tradisional turun temurun, pembuatan gula merah banyak proses yang harus di lalui. 

Pengolahan tradisional ini selain lebih menyehatkan, juga sebagai salah satu cara menjaga warisan masyarakat Desa Tanah Merah, Mama Susana adalah sebagai salah satu masyarakat yang membuat gula Merah.

Gula Merah  milik Mama Susana ini berada di Tanah Merah.

“sebuah ide kreatif muncul dari Mahasiswa Kegiatan Belajar Pendampingan Masyarakat kelompok 41 yang ditempatkan di GMIT Siloam Oebelo kecil. Dengan melihat hal ini untuk membuat Gula Merah lebih menarik para pembeli maka Mahasiswa membuat kemasan yang di beri label agar menarik para pembeli.

Untuk meningkatkan usaha kreatif itu akhirnya mahasiswa KBPM Kelompok 41 berpikir agar lebih banyak pembeli, maka dengan memanfaatkan promosi melalui dunia digital, media sosial.


Kita berusaha untuk bisa memasarkan lewat online seperti media sosial dan aplikasi jual beli agar cakupan pasarnya lebih luas. Penuh rasa syukur apa yang kami kerjakan diapresiasi oleh  masyarakat setempat.

Manisnya Dapat, Sehat bermanfaat.
Siapa yang tak kenal Gula Merah atau biasanya di kenal dengan gula lempeng Selain memiliki rasa manis yang khas, gula merah juga memiliki banyak manfaat. 
Tak hanya mempermanis makanan dan minuman, gula merah juga memiliki sejumlah manfaat kesehatan. Banyak orang mengaitkan manfaat gula merah untuk kesehatan dengan campuran obat tradisional atau membuat jamu. 

Informasi dan pemesanan
Wa: 0812-3873-2954 dan  0812-3834-5035
IG : @KBPM GMIT Oebelo Kecil





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...