Langsung ke konten utama

Apa alasan Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Judical Review UU No 7 Tahun 2017 ??

MAHKAMAH KONSTITUSI MEMILIKI KEWENANGAN MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG UNDANG TERHADAP UUD NRI 1945, LANTAS MENGAPA MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK JUDICIAL REVIEW UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU ???

Pemilu Terbuka lebih dekat kepada sistem yang diinginkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.         

Sistem pemilu apapun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem proporsional dengan terbuka, dengan tertutup, bahkan sistem distrik tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, sebagai pilihan pembentuk undang-undang tetap memilih pemilu dengan sistem terbuka untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu. 

Sistem Pemilu Terbuka Mendorong Caleg Bersaing dengan Sehat 

Dalam pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk menentukan calon anggota legislatif yang dianggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi. Hal ini menciptakan hubungan lebih dekat antara pemilih dengan calon wakil rakyat. Hal ini dapat mendorong Calon anggota legislatif (caleg) agar berusaha mendapatkan kursi di lembaga perwakilan dengan meningkatkan kualitas kampanye dan program kerja mereka. 

Sistem Pemilu Terbuka mendapatkan Partisipasi Langsung dari Masyarakat

pemilih bisa berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakil masyarakat di lembaga perwakilan. Pemilih diberi kesempatan untuk melibatkan diri untuk mengamati tindakan dan keputusan yang diambil pada wakil. Sehingga dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik.

Sistem Pemilu dengan Proporsional Terbuka Lebih Demokratis

Pemilu terbuka lebih demokratis karena sebagai representasi politik yang didasarkan pada jumlah suara, sehingga partai politik atau caleg akan mendapatkan kesempatan lebih adil dalam hal dukungan publik. Hal tersebut mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi satu kelompok dalam pemerintahan. VRS


💻 Editor : Vikron Sesfao



Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT KUASA PERDATA PERCERAIAN

SURAT KUASA  Yang bertand tangan di bawah ini :   Nama          : Ventus F. A. Tasub Nik : 5302181802750002 Tempat, tanggal, lahir : Sumba,     15 Februari 1979 Umur : 44.Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Guru Honor    Alamat : RT.012/RW.006,Desa Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan.                                                         Selanjutny...

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

CONTOH GUGATAN PERDATA PERCERAIAN

KANTOR  ADVOKAT / PENGACARA  VIKRON RONAL SESFAO, S.H JL.Kamboja, Kel. cendana, Kec. Kota Soe, Kab.TTS