Langsung ke konten utama

Universitas Kristen Artha Wacana Kupang (UKAW) menggelar prosesi wisuda


Universitas Kristen Artha Wacana Kupang (UKAW) menggelar prosesi wisudawan/ i Magister, Profesi dan Serjana, Sabtu 24/09/ 2022, Pukul 08:30 Wita.

Total wisudawan sebanyak 710 dengan rincian, program magister sebanyak 10 lulusan, program serjana sebanyak 700 lulusan. Selain itu, terdapat 7 orang terpilih sebagai lulusan terbaik yakni Oktavelani Mariana Kore dari Fakultas Theologia dengan IPK 4.00, Janter Efrana Rano Baki, Fakultas Theologia dengan IPK 3,72. Oktaviana Hungu dari FKIP Biologi dengan IPK 3,86, Ni Ketut Shintia A Pratiwi dari Fakultas Hukum dengan IPK 3,61, Yesti Yestina Rada dari Fakultas Ekonomi dengan IPK 3,89, Yuliana Lobo Haba, dari Fakultas Pertanian dengan IPK 3,70 dan Aticha Elisabeth Taco dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dengan IPK 3,88.

Rektor UKAW Kupang Dr. Ir Ayub Meko, M.Si mengatakan "Wisuda Sarjana ke 64 dan Pascasarjana ke 20 UKAW  periode September kali ini merupakan refleksi apa yang telah kita kejar selama ini, meskipun ditengah berbagai persoalan seperti Covid 19, kita menyatakan sampai disini Tuhan menyertai kita di berbagai musibah yang terjadi. Melalui wisuda sarjana hari ini, kita harus bersyukur dalam pergumulan bangsa indonesia pulih lebih cepat bangkit lebih kuat untuk mengejar ketertinggalan pasca Covid -19,"ujar Ayub Meko.

Menurut Rektor UKAW Kupang Dr. Ir Ayub Meko, M.Si, UKAW Kupang saat ini terdapat kurang lebih 6 ribu mahasiswa yang kuliah di UKAW Kupang. UKAW Kupang merupakan Universitas kebanggaan di NTT yang didirikan GMIT dan GKS.

"Tantangan yang dihadapi sekitar 9% mahasiswa di UKAW Kupang berada dalam kesulitan ekonomi apalagi dengan adanya Covid 19. Persoalan ini, ekomoni merupakan tantangan bagi para mahasiswa/i. untuk itu sebagai rektor saya bertanggung jawab kepada semua mahasiswa bagaimanapun untuk bisa wisuda,"pungkas Ayub Meko. ( (24/09/2022) VS


๐Ÿ‘คOleh : Vikron Sesfao

๐Ÿ‘ค Editor : Vikron Sesfao 

๐Ÿ—“️ 24 September 2022

Bagikan : 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...