Langsung ke konten utama

GMKI- KUPANG KOMISARIAT HUKUM DALAM SYUKURAN NATAL BERSAMA

GMKI-KUPANG, Komisariat Hukum UKAW mengelar prosesi Natal Bersama pada pukul 17: 00.Wita, (21/12/2022) di kediaman Usi Messy Adu yang beralamat di Jalan Suratim. 

Dalam momen natal ini dibawah terang Tema GMKI yang baru yaitu " Bangkitlah dan baharui hidupmu dan beritakan injil (Band Markus 2:1-12 ) di bawah sub Tema :" Menjadi Gerakan Yang Menjumpa Dengan Allah Dan Memberitakan Kabar Keselamatan. 

Adapun beberapa rangkaian acara yaitu Pembukaan, Ibdah Natal, Votum dan Salam, Berita Nubuatan, Berita Kelahiran, pembakaran lilin, dan drama singkat natal.

Ada beberapa makna penting dalam momen natal ini melalui fragramen yang di tampilkan oleh Bung dan Usi Komisariat Hukum UKAW, ada yang berperan sebagai orang yang marah, sedih, serakah, sombong,  kawatir, dan takut. 

Drama singkat yang di tampilkan ini memiliki makna yang dijelaskan adalah "kita sebagai manusia biasa kadang lupa akan perilaku yang kita lakukan oleh karena itu melalui fragramen ini mungkin sedikit menyadarkan kita akan perilaku sehingga manusia dapat berubah" Jelas Indah. 

Ada 3 orang yang memberikan pesan dan kesan natal yang di sampaikan oleh Badan Pengurus Cabang GMKI-Kupang, Ketua Komisariat, dan Senior. 

"Kita harus selalu mambawa shalom Allah di muka bumi untuk berdamai" Pesan Ketua Komisariat. 

Yang kedua sambutan Bung Senior adalah "harus tetap jaga kebersamaan dan komikasi anatara anggota biasa dan anggota luar biasa, sehingga tidak terjadi kefakuman" Ujar Yebi Kause. 

Yang ke tiga sambuta BPC GMKI-Kupang yaitu, "natal adalah sebuah momentum yang sangat bermakna yaitu lahirnya sang juruslamat manusia". Demikian (VS)




๐Ÿ‘คOleh : Vikron Sesfao

๐Ÿ‘ค Editor : Vikron Sesfao 

๐Ÿ—“️ 21 Desember 2022



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...