Langsung ke konten utama

APAKAH MEMBUAT LAPORAN POLISI ADA BIAYANYA ?



Tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya biaya lapor polisi.

Artinya, masyarakat tidak punya kewajiban membayar sejumlah biaya tertentu dalam mengajukan laporan polisi.

Hal ini karena sudah menjadi kewajiban polisi dalam menanganinya dan polisi yang bersangkutan telah diberikan gaji sesuai PP 29/2001 dan perubahannya.

Jika ada oknum yang meminta bayaran, laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan ("Propam") Polri.

Demikian Semoga bermanfaat 


📝Penulis : Vikron R. Sesfao

🗓 Hari / Tgl : Jumat 10 Maret 2023

💻 Editor : Vikron R. Sesfao


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT KUASA PERDATA PERCERAIAN

SURAT KUASA  Yang bertand tangan di bawah ini :   Nama          : Ventus F. A. Tasub Nik : 5302181802750002 Tempat, tanggal, lahir : Sumba,     15 Februari 1979 Umur : 44.Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Guru Honor    Alamat : RT.012/RW.006,Desa Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan.                                                         Selanjutny...

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

CONTOH GUGATAN PERDATA PERCERAIAN

KANTOR  ADVOKAT / PENGACARA  VIKRON RONAL SESFAO, S.H JL.Kamboja, Kel. cendana, Kec. Kota Soe, Kab.TTS