Tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya biaya lapor polisi.
Artinya, masyarakat tidak punya kewajiban membayar sejumlah biaya tertentu dalam mengajukan laporan polisi.
Hal ini karena sudah menjadi kewajiban polisi dalam menanganinya dan polisi yang bersangkutan telah diberikan gaji sesuai PP 29/2001 dan perubahannya.
Jika ada oknum yang meminta bayaran, laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan ("Propam") Polri.
Artinya, masyarakat tidak punya kewajiban membayar sejumlah biaya tertentu dalam mengajukan laporan polisi.
Jika ada oknum yang meminta bayaran, laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan ("Propam") Polri.
Demikian Semoga bermanfaat
📝Penulis : Vikron R. Sesfao
🗓 Hari / Tgl : Jumat 10 Maret 2023
💻 Editor : Vikron R. Sesfao
Komentar
Posting Komentar