INDONESIA MENGANUT SISTEM HUKUM CIVIL LAW ATAU COMMON LAW ?
Secara garis besar, Indonesia menganut sistem Civil Law.
Saat menangani perkara, hakim akan mencari rujukan peraturan yang sesuai dan bersifat aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti, sehingga diperoleh gambaran lengkap dari perkara.
Namun, dalam praktik dan perkembangannya, peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya menerapkan sistem Civil Law karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem Common Law.
Misalnya, diakuinya yurisprudensi dan kebiasaan sebagai sumber hukum. Salah satu karakteristik sistem hukum Common Law ialah digunakannya yurispudensi sebagai sumber hukum utama.
Jadi, jika ditanya "Indonesia menganut sistem hukum yang mana?"
Jawabannya adalah
"Civil Law, namun dalam praktik dan perkembangannya, penerapan atau pengadopsiannya tidak bersifat mutlak."
Meski demikian, ada pendapat menarik dari Prof. Mahfud yang mengatakan bahwa negara Indonesia bukanlah sistem negara hukum Common Law (Anglo Saxon) maupun Civil Law (Eropa Continental) tetapi negara hukum Prismatik, di mana negara yang berlandaskan pada cita (ide tentang hukum) hukum Indonesia. Keberadaan 2 sistem Civil Law dan Common Law merupakan "penyeimbang" dan pengadopsiannya tidak bersifat mutlak. Masih ada proses penyaringan (filter) di dalamnya.
🗓 Hari / Tgl : Rabu, 29 Maret 2023
💻 Editor : Vikron R. Sesfao
Komentar
Posting Komentar