CERAI TANPA MENGHADIRI SIDANG
Untuk mendapatkan akta cerai, dibutuhkan salinan putusan perceraian. Terkait putusan perceraian ini, apabila Anda tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Penting untuk diketahui bahwa putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.
Upaya hukum untuk melawan putusan Verstek adalah mengajukan upaya hukum verzet. Jika tidak melawan, maka putusan Verstek tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
📝Penulis : Vikron R. Sesfao
🗓 Hari / Tgl : Minggu 19 Maret 2023
💻 Editor : Vikron R. Sesfao
Komentar
Posting Komentar