Langsung ke konten utama

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI

  

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI 

  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum)
  2. Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas
  3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan
  4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan)
  5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1)
  6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan
  7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (Penasihat Hukum) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak
  8. Dalam terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda
  9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (replik) 
  10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim
  11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
  12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban)
  13. Dilanjutkan saksi lainnya
  14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
  15. Pemeriksaan terhadap terdakwa
  16. Tuntutan (requisitoir)
  17. Pembelaan (pledoi)
  18. Replik dari Penuntut Umum
  19. Duplik
  20. Putusan oleh Majlis Hakim berupa:
  • Pidana
  • Bebas
  • Lepas

📝Penulis : Vikron R. Sesfao

🗓 Hari / Tgl : Jumat 10 Maret 2023

💻 Editor : Vikron R. Sesfao



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...