a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
a. surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. rekam medis;
c. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
d. hasil pemeriksaan rekening bank.
Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2022 menyebutkan bahwa:
(1) Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
(2) Keluarga dari terdakwa dapat memberi keterangan sebagai Saksi dibawah sumpah/janji, tanpa persetujuan terdakwa.
(3) Dalam hal keterangan Saksi hanya dapat diperoleh dari Korban, keterangan Saksi yang tidak dilakukan di- bawah sumpah/janji, atau keterangan Saksi yang diperoleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari:
a. Orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;
b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk; dan/atau
c. ahli yang membuat alat bukti surat dan/atau ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana.
(4) Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
(5) Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
"Yang dimaksud dengan "penilaian personal" adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak." - Penjelasan pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022.
-----------------------------------
🗓 Hari / Tgl : Jumat 07 April 2023
💻 Editor : Vikron R. Sesfao
Komentar
Posting Komentar