Langsung ke konten utama

HAL TENTANG KAPAN DAN KEADAAN BAGAIMANA KREDITUR DINYATAKAN WANPRESTASI HARUS DIATUR DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA

“HAL TENTANG KAPAN DAN KEADAAN BAGAIMANA KREDITUR DINYATAKAN WANPRESTASI HARUS DIATUR DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA"

Jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.

Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasannya serta Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya mengenai frasa cidera janji, frasa kekuatan eksekutorial serta frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Implikasi dari Putusan ini adalah dalam Sertifikat Jaminan Fidusia harus terdapat kesepakatan antara debitur dan kreditur atau setidaknya menurut dasar upaya hukum terkait kapan dan keadaan bagaimana Debitur dapat dinyatakan *cidera janji*(wanprestasi) sehingga Kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, harus ditempuh segala mekanisme dan prosedur hukum yang sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kreditur.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, tanggal 6 Januari 2020


πŸ—“ Hari / Tgl : Jumat 21 April 2023

πŸ’» Editor : Vikron R. Sesfao 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...