Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

Apa Yang Di Maksud Dengan Residivis

Pengertian Residivis Recidive atau bisa disebut dengan pengulangan tindak pidana adalah salah satu alasan dalam memperberat pidana yang akan dijatuhakan. Jika dalam psikologis bisa dikatakan bahwa seseorang yang selalu mengulang perilaku kejahatan akan mempunyai nilai negatif di masyarakat dan juga dalam hukum pidana. Contohnya : S eseorang melakukan pencurian dan mendapatkan hukuman berupa penjara atas perbuatan tersebut. Aruran Hukum Yang Mengatur Tentang Residivis Residivis umum merupakan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang namun kejahatan yang dilakukannya tidak sama. Di dalam KUHP, diatur dalam Pasal 486 Sampai Dengan Pasal 488 KUHP . Dalam pembahasan diketahui bahwa KUHP yang selama ini berlaku, menerapkan sistem residivis khusus dengan sistem antara, akan diubah menjadi sistem “Algemene Recidive” atau recidive umum, yang artinya sudah tidak lagi membedakan jenis tindak pidana atau kelompok jenis tindak pidana yang diulangi.  Berapa Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana R

GMKI Kupang Komisariat Hukum UKAW masa bakti 2023/2024

Kupang, Selasa 16/05/2023 GMKI-Kupang melantik Pengurus Komisariat masa bakti 2023/2024 sebanyak 17 Komisariat di GMIT Merturia Oesapa. Pukul 17:00-Selesai.  Salah satunya Komisariat Hukum UKAW, hari ini sah menjadi Pengurus Komisariat Hukum UKAW 2023 / 2024.  Pengurus tersebut berjumlah 14 orang antara lain :  Ketua Komisariat : Lea Martha Atalani  Sekretaris Komisariat : Vikron R. Sesfao  Bendahara  Komisariat : Yurly Otemusu  Kapelbid or : Elia Blegur Doru  Sekpelbid Or : Sudirman Lase  Sekpelbid KWU : Asten Bait  Kapelbid PKK : Ronaldo Tanti  Sekpelbid Kader : Mathias Mabilehi  Sekpelbid Kerohanian : Maya Nuban  Kaplebid AP : Mitro Nalle  Sekpelbid Ap : Roby Tata  Sekpelbid Komonikasi : Resti Maupada  Sekpelbid Litbang : Marten Galla  Sekpelbid PKP : Stevi Bano Selanjutnya harapan Kekom adalah "Semoga kedepan membawa perubahan di Komisariat, menghasilkan kader - kader komisariat yang berbakat dan berintelektual tinggi dengan mengedepankan try panji GMKI Yakni Tinggi Iman, Ting

SEKILAS TENTANG CARA MEMBUAT DAKWAAN

Surat dakwaan adalah suatu dasar pemeriksaan dalam hukum acara pidana. Berdasarkan surat dakwaan, seseorang diperiksa dan diadili di muka sidang Pengadilan Negeri. Surat dakwaan disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, simak informasinya berikut ini. Pengertian Surat Dakwaan Aturan surat terdakwa diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan dalam hukum perkara pidana di pengadilan, sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan suatu perkara yang disusun atau dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Dalam Surat Edaran Jaksa Agung tersebut, disebutkan bahwa surat dakwaan adalah penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perp

MENGENAL ISTILAH "POGING" PERCOBAAN TINDAK PIDANA

  ISTILAH "POGING" PERCOBAAN TINDAK PIDANA