Langsung ke konten utama

Apa Yang Di Maksud Dengan Residivis

Pengertian Residivis
Recidive atau bisa disebut dengan pengulangan tindak pidana adalah salah satu alasan dalam memperberat pidana yang akan dijatuhakan. Jika dalam psikologis bisa dikatakan bahwa seseorang yang selalu mengulang perilaku kejahatan akan mempunyai nilai negatif di masyarakat dan juga dalam hukum pidana.

Contohnya : Seseorang melakukan pencurian dan mendapatkan hukuman berupa penjara atas perbuatan tersebut.

Aruran Hukum Yang Mengatur Tentang Residivis
Residivis umum merupakan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang namun kejahatan yang dilakukannya tidak sama. Di dalam KUHP, diatur dalam Pasal 486 Sampai Dengan Pasal 488 KUHP.

Dalam pembahasan diketahui bahwa KUHP yang selama ini berlaku, menerapkan sistem residivis khusus dengan sistem antara, akan diubah menjadi sistem “Algemene Recidive” atau recidive umum, yang artinya sudah tidak lagi membedakan jenis tindak pidana atau kelompok jenis tindak pidana yang diulangi. 

Berapa Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Residivis

Jangka waktu seseorang dikenakan pemberatan akibat recidive ialah “5 (lima) tahun” setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, atau pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa (masih menjalani pidana). 

Oleh sebab itu konsep tersebut akan lebih memudahkan penegak hukum dalam penerapannya. Penerapan konsep residivis perlu diikuti dengan perubahan instrumen hukum acara pidana (RUU KUHAP) serta peraturan lain terkait prosedur teknis di masing-masing lembaga penegak hukum. Perubahan sistem residivis juga perlu diikuti dengan upaya pembenahan terhadap sistem pembinaan lembaga pemasyarakatan, agar tingkat residivisme tidak semakin tinggi.

🗓 Hari / Tgl : Sabtu 20 Mei 2023

💻 Editor : Vikron Sesfao

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...