Langsung ke konten utama

GMKI Kupang Komisariat Hukum UKAW masa bakti 2023/2024

Kupang, Selasa 16/05/2023 GMKI-Kupang melantik Pengurus Komisariat masa bakti 2023/2024 sebanyak 17 Komisariat di GMIT Merturia Oesapa. Pukul 17:00-Selesai. 

Salah satunya Komisariat Hukum UKAW, hari ini sah menjadi Pengurus Komisariat Hukum UKAW 2023 / 2024. 

Pengurus tersebut berjumlah 14 orang antara lain : 

Ketua Komisariat : Lea Martha Atalani 

Sekretaris Komisariat : Vikron R. Sesfao 

Bendahara Komisariat : Yurly Otemusu 

Kapelbid or : Elia Blegur Doru 

Sekpelbid Or : Sudirman Lase 

Sekpelbid KWU : Asten Bait 

Kapelbid PKK : Ronaldo Tanti 

Sekpelbid Kader : Mathias Mabilehi 

Sekpelbid Kerohanian : Maya Nuban 

Kaplebid AP : Mitro Nalle 

Sekpelbid Ap : Roby Tata 

Sekpelbid Komonikasi : Resti Maupada 

Sekpelbid Litbang : Marten Galla 

Sekpelbid PKP : Stevi Bano

Selanjutnya harapan Kekom adalah "Semoga kedepan membawa perubahan di Komisariat, menghasilkan kader - kader komisariat yang berbakat dan berintelektual tinggi dengan mengedepankan try panji GMKI Yakni Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian. Akhir kata, dalam menakodahi komisariat hukum ukaw selama 1 masa bakti dengan tuntunan dan penyertaan Tuhan Yesus  sang kepala gerakan". Ungakap Lea (VT) 

Kolose 3 : 23 TB

"Apapun Juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hati mu seperti Tuhan dan bukan untuk manusia"

Filipi 4 : 13 

"Segala perkara dapat ku tanggung di dalam Dia yang memberikan kekuatan kepada ku"

🗓 Hari / Tgl : Selasa 16 Mei 2023

💻 Editor : Victorya Tameno




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...