ISTILAH "POGING" PERCOBAAN TINDAK PIDANA
PENGERTIAN POGING
Poging Adalah Percobaan Tindak Pidana
Yang Di lakukan Seseorang, yang Terbukti Dari Adanya Permulaan. meskipun Perbuatan Tersebut Tidak Selesai. di karekakan Bukan Kehendak Pelaku
DASAR HUKUM
Berdasarkan Pasal 53 Ayat (1) KUHP Adalah: "mencoba Melakukan Kejahatan Di pidana, Jika Niat Untuk Itu Telah Terbukti Dari Adanya Permulaan, Dan Tidak Selesainya Pelaksanaan Itu, Bukan Semata-mata Disebabkan Karena Kehendaknya Sendiri."
🗓 Hari / Tgl : Senin 01 Mei 2023
💻 Editor : Vikron R. Sesfao
Komentar
Posting Komentar