Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2023

UTANG SUAMI/ISTRI TANPA PERSETUJUAN ISTRI/SUAMI MERUPAKAN UTANG PRIBADI DAN TANGGUNGJAWAB PRIBADI

Pada pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri. Menurut Ahli Hukum Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Sebagai informasi juga bahwa bila ada harta bersama yang digunakan istri sebagai jaminan tanpa persetujuan istri/suami maka itu tidak sah. Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996* yang menyatakan bahwa: “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.” Mahkamah Agung lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan

ANDA MAU JADI ADVOKAT ? INI PROSEDURNYA

  Advokat adalah seseorang yang memberikan jasa Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 1 angka 1 undang - undang nomor 18 Tahun 2003.  Adapun Tahapan - Tahapan Menjadi Advokat adalah sebagai berikut :  Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( "PKPA" ) ; Mengikuti Ujian Profesi Advokat ("UPA" ) ; Mengikuti magang di kantor advokat sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerua di kantor Advokat ; Pengangkatan dan sumpah Advokat ; Jika sudah mengikuti tahapan tersebut maka persyaratan tersebut juga harus dipenuhi : Yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang - Undang nomor 18 Tahun 2003.  Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) Un

Cerita Dongeng Nenek Belana, Si Kanibal

Cerita Dongeng Nenek Belana, Si Kanibal Kisah rakyat ini menggambarkan bagaimana kelakuan Nenek Belana yang adalah kanibal, pemakan daging manusia. Bagaimana Kisahnya ? Pada jaman dahulu, di Desa Nunbes ada satu keluarga dari Suku Dawan. Keluarga ini memiliki dua orang anak laki-laki. masing-masing bernama si Sulung dan si Bungsu. Mereka berdua sering hidup di hutan. Mereka memasanag jerat untuk menangkap ayam hutan, namun hasilnya jauh dari perkiraan si Sulung. Si Sulung memperoleh seekor burung tekukur sedangkan si Bungsu memperoleh seekor ayam jantan merah. Dari hasil perolehan mereka ini, si Sulung ingin menukar burung tekukurnya dengan ayam jantan merah milik si Bungsu. Tetapi si Bungsu tidak menyetujuinya. Karena si Bungsu tidak menyetujui pertukaran itu, maka si Sulung marah lalu meningkalkan si Bungsu di hutan. Di hutan si Bungsu berjalan mengelilingi tempat tersebut. Ternyata ditemuinya sebuah pondok yang dihuni oleh seorang nenek yang bernama Nenek Belana. Si Nenek

SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM

Surat dakwaan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat materiil, yakni tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan  Meski demikian, sifat batal demi hukum yang ditentukan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tidak murni secara mutlak.  Agar keadaan yang batal demi hukum tersebut efektif dan formal benar-benar batal, diperlukan putusan pengadilan. Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan surat dakwaan batal, surat dakwaan tersebut secara formal masih tetap sah dijadikan landasan memeriksa dan mengadili terdakwa.