Surat dakwaan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat materiil, yakni tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan
Meski demikian, sifat batal demi hukum yang ditentukan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tidak murni secara mutlak.
Agar keadaan yang batal demi hukum tersebut efektif dan formal benar-benar batal, diperlukan putusan pengadilan.
Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan surat dakwaan batal, surat dakwaan tersebut secara formal masih tetap sah dijadikan landasan memeriksa dan mengadili terdakwa.
📅Hari / Tgl : Jumat 09 Juni 2023
💻 Editor : Vikron Sesfao
Komentar
Posting Komentar