Langsung ke konten utama

ANDA MAU JADI ADVOKAT ? INI PROSEDURNYA

 

Advokat adalah seseorang yang memberikan jasa Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 1 angka 1 undang - undang nomor 18 Tahun 2003. 

Adapun Tahapan - Tahapan Menjadi Advokat adalah sebagai berikut : 
  1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( "PKPA" ) ;
  2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat ("UPA" ) ;
  3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerua di kantor Advokat ;
  4. Pengangkatan dan sumpah Advokat ;
Jika sudah mengikuti tahapan tersebut maka persyaratan tersebut juga harus dipenuhi :

Yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang - Undang nomor 18 Tahun 2003. 

Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 yaitu : 

  • Warga Negara Republik Indonesia ; 
  • Bertempat tinggal di Indonesia ; 
  • Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara ; 
  • Berusia sekurang - kurangnya 25 Tahun ;
  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ; 
  • Lulus Ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat ; 
  • Magang sekurang - kurangnya 2 Tahun terus - menerus pada kantor Advokat ; 
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) Tahun atau lebih ; 
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. 
Demikian sedikit tulisan sederhana ini, terimakasih.  

📅Hari / Tgl : Senin 12 Juni 2023

💻 Editor : Vikron Sesfao

#sumber :@sisihukum



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...