Advokat adalah seseorang yang memberikan jasa Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 1 angka 1 undang - undang nomor 18 Tahun 2003.
Adapun Tahapan - Tahapan Menjadi Advokat adalah sebagai berikut :
- Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( "PKPA" ) ;
- Mengikuti Ujian Profesi Advokat ("UPA" ) ;
- Mengikuti magang di kantor advokat sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerua di kantor Advokat ;
- Pengangkatan dan sumpah Advokat ;
Jika sudah mengikuti tahapan tersebut maka persyaratan tersebut juga harus dipenuhi :
Yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang - Undang nomor 18 Tahun 2003.
Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 yaitu :
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- Bertempat tinggal di Indonesia ;
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara ;
- Berusia sekurang - kurangnya 25 Tahun ;
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ;
- Lulus Ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat ;
- Magang sekurang - kurangnya 2 Tahun terus - menerus pada kantor Advokat ;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) Tahun atau lebih ;
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Demikian sedikit tulisan sederhana ini, terimakasih.
📅Hari / Tgl : Senin 12 Juni 2023
💻 Editor : Vikron Sesfao
#sumber :@sisihukum
Komentar
Posting Komentar