Langsung ke konten utama

ANDA MAU JADI ADVOKAT ? INI PROSEDURNYA

 

Advokat adalah seseorang yang memberikan jasa Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 1 angka 1 undang - undang nomor 18 Tahun 2003. 

Adapun Tahapan - Tahapan Menjadi Advokat adalah sebagai berikut : 
  1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( "PKPA" ) ;
  2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat ("UPA" ) ;
  3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerua di kantor Advokat ;
  4. Pengangkatan dan sumpah Advokat ;
Jika sudah mengikuti tahapan tersebut maka persyaratan tersebut juga harus dipenuhi :

Yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang - Undang nomor 18 Tahun 2003. 

Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 yaitu : 

  • Warga Negara Republik Indonesia ; 
  • Bertempat tinggal di Indonesia ; 
  • Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara ; 
  • Berusia sekurang - kurangnya 25 Tahun ;
  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ; 
  • Lulus Ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat ; 
  • Magang sekurang - kurangnya 2 Tahun terus - menerus pada kantor Advokat ; 
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) Tahun atau lebih ; 
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. 
Demikian sedikit tulisan sederhana ini, terimakasih.  

📅Hari / Tgl : Senin 12 Juni 2023

💻 Editor : Vikron Sesfao

#sumber :@sisihukum



Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SURAT KUASA PERDATA PERCERAIAN

SURAT KUASA  Yang bertand tangan di bawah ini :   Nama          : Ventus F. A. Tasub Nik : 5302181802750002 Tempat, tanggal, lahir : Sumba,     15 Februari 1979 Umur : 44.Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Guru Honor    Alamat : RT.012/RW.006,Desa Neke Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan.                                                         Selanjutny...

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

CONTOH GUGATAN PERDATA PERCERAIAN

KANTOR  ADVOKAT / PENGACARA  VIKRON RONAL SESFAO, S.H JL.Kamboja, Kel. cendana, Kec. Kota Soe, Kab.TTS