Langsung ke konten utama

UTANG SUAMI/ISTRI TANPA PERSETUJUAN ISTRI/SUAMI MERUPAKAN UTANG PRIBADI DAN TANGGUNGJAWAB PRIBADI


Pada pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri.

Menurut Ahli Hukum Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi).

Sebagai informasi juga bahwa bila ada harta bersama yang digunakan istri sebagai jaminan tanpa persetujuan istri/suami maka itu tidak sah.

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996* yang menyatakan bahwa: “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.”

Mahkamah Agung lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan seorang suami yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.


📅Hari / Tgl : Kamsi 15 Juni 2023

💻 Editor : Vikron Sesfao

#sumber :@Kacamata Hukum



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PILKADA MATIM 2024 : Kualitas Pemilih Menjadi Kunci (opini)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang. Di Kabupaten Manggarai Timur,  kabupaten yang kaya akan budaya dan keindahan alamnya, Pilkada 2024 dipandang sebagai tonggak penting dalam perjalanan politiknya.  Salah satu aspek yang perlu di perhatikan yaitu pendidikan pemilih, dimana aspek ini  yang menentukan pemimpin seperti apa yang layak dipilih. Pemilih di Manggarai Timur dapat dikelompokan menjadi tiga jenis pemilih yaitu pemilih Tradisional, pemilih Rasional dan pemilih Fomo. Pemilih Tradisional adalah pemilih yang mudah dimobilisasi dan dikenal sangat loyalitas. Mereka sangat me

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang dari kreditur l

Kebijakan dalam memilih pemimpin berdasarkan Hati Nurani.

Kedaulatan rakyat tidak akan terwujud hanya karena ungkapan romantik-retorik semata. Proses pemilihan calon penguasa sangat rumit memerlukan kegigihan, keuletan, serta stamina untuk mendapatkan pemimpin yang mengabdi kepada rakyat. Oleh sebab itu, daulat rakyat tidak akan terwujud hanya karena ungkapan romantik-retorik semata. Kelengahan rakyat memilih pengelola kekuasaan negara akan berakibat rakyat menuai derita dan sengsara. Adagium Hukum "Vox Populi, Vox Dei" artinya Suara rakyat adalah suara Tuhan.  Derajat kemuliaan suara rakyat dijunjung tinggi setara kuasa Sang Ilahi, menjadi saklar tertinggi untuk dipercayakan kepada para wakil rakyat dan penguasa negara. Rakyat mengganjar atau mengangkat mereka bermartabat, terhormat, dan otoritas politik agar kekuasaan dikelola guna mewujudkan kesejahteraan bersama.  Rakyat mempertaruhkan nasib dan masa depannya bangsa ada pada mereka untuk menciptakan kesejahteraan bersama dan kemajuan negara. rakyat harus menjunjung tinggi nilai