Langsung ke konten utama

UTANG SUAMI/ISTRI TANPA PERSETUJUAN ISTRI/SUAMI MERUPAKAN UTANG PRIBADI DAN TANGGUNGJAWAB PRIBADI


Pada pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri.

Menurut Ahli Hukum Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi).

Sebagai informasi juga bahwa bila ada harta bersama yang digunakan istri sebagai jaminan tanpa persetujuan istri/suami maka itu tidak sah.

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996* yang menyatakan bahwa: “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.”

Mahkamah Agung lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan seorang suami yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.


📅Hari / Tgl : Kamsi 15 Juni 2023

💻 Editor : Vikron Sesfao

#sumber :@Kacamata Hukum



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...