Langsung ke konten utama

PERBEDAAN PINJAM MEMINJAM UANG DAN PENITIPAN UANG

PERBEDAAN PINJAM MEMINJAM UANG DAN PENITIPAN UANG

Secara hukum pengertian titipan dan pinjam meminjam seringkali bersinggungan. Ketika transaksi bisnis sudah memberikan hubungan hukum, disinilah pelaku usaha (atau subyek hukum) harus mencermati konstruksi hukum apa yang terjadi pada hubungan hukum tersebut.

Dalam Pasal 1754 KUHPerdata, pinjam meminjam didefinisikan sebagai perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang akan mengembalikan jumlahnya sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Sedangkan berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata, penitipan terjadi jika seorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asal.

Persinggungan antara pinjam meminjam dan penitipan ini adalah dalam hal kepemilikannya. Dalam hal penitipan, si penitip dapat sewaktu-waktu meminta barang yang dititipkannya tersebut (Pasal 1725 KUHPerdata). Jika barang yang dititipkan tidak dapat dikembalikan, maka si penerima titipan dapat diancam pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Sedangkan dalam hal perjanjian pinjam meminjam, obyek hutang piutang berada di ranah hukum perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke ranah pidana sebagaimana terjadi pada pnenitipan. Dalam perjanjian pinjam meminjam, ditentukan batas waktu pembayarannya, yang mana menentukan waktu / saat dimana si pemberi pinjaman dapat menagih pengembalian hutangnya secara sepihak, sebab hutang hanya bisa ditagih ketika jatuh tempo pembayaran. Dalam hal terjadi sengketa, maka dapat diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Untuk itu, saat transaksi bisnis, sebagai pelaku usaha harus jeli dalam mencermati mana konstruksi pinjam meminjam mana yang berupa penitipan. Jangan sampai, dalam hal hubungan hukum yang terjadi adalah penitipan namun yang menerima titipan memperlakukan obyek seperti terjadi pinjam meminjam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN

PROSEDUR DALAM MEMBUAT GUGATAN 

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...