Langsung ke konten utama

Postingan

𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐃𝐞𝐨𝐧𝐭𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢𝐬 : 𝐌𝐞𝐦𝐚𝐡𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐤𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐫𝐚𝐥 𝐈𝐦𝐦𝐚𝐧𝐮𝐞𝐥 𝐊𝐚𝐧𝐭

Filsuf : Imenuel Kant Ketika mendengar nama Immanuel Kant, sebagian besar orang akan teringat pada sosok filsuf yang tinggal di Konigsberg, wilayah kerajaan Prusia. Selama hidupnya, ia tidak pernah keluar dari batas kota Konigsberg. Kendati demikian, pemikirannya telah membawanya melewati batas-batas kebudayaan, yang membuatnya dikenang lebih dari 200 tahun setelah kepergiannya. Immanuel Kant (1724–1804) adalah seorang intelektual besar dengan pemikiran-pemikiran yang banyak mempengaruhi para filsuf setelahnya. Kegemilangan pemikirannya membuat ia disebut-sebut sebagai revolusionis dalam bidang filsafat. Kant berjasa dalam merekonsilisasi rasionalisme dan empirisisme, yang selama ini sering berselisih karena keduanya sama-sama menganggap diri sebagai sumber utama pengetahuan. Kant beranggapan bahwa akal budi dan pengalaman inderawi harus diharmonisasikan. Pengetahuan akan cacat jika hanya mengandalkan salah satunya. 𝑲𝒐𝒏𝒔𝒆𝒑 𝑬𝒕𝒊𝒌𝒂 𝑲𝒂𝒏𝒕𝒊𝒂𝒏 Sumbangan pemikiran Kant yang p
Postingan terbaru

PILKADA MATIM 2024 : Kualitas Pemilih Menjadi Kunci (opini)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang. Di Kabupaten Manggarai Timur,  kabupaten yang kaya akan budaya dan keindahan alamnya, Pilkada 2024 dipandang sebagai tonggak penting dalam perjalanan politiknya.  Salah satu aspek yang perlu di perhatikan yaitu pendidikan pemilih, dimana aspek ini  yang menentukan pemimpin seperti apa yang layak dipilih. Pemilih di Manggarai Timur dapat dikelompokan menjadi tiga jenis pemilih yaitu pemilih Tradisional, pemilih Rasional dan pemilih Fomo. Pemilih Tradisional adalah pemilih yang mudah dimobilisasi dan dikenal sangat loyalitas. Mereka sangat me

Kebijakan dalam memilih pemimpin berdasarkan Hati Nurani.

Kedaulatan rakyat tidak akan terwujud hanya karena ungkapan romantik-retorik semata. Proses pemilihan calon penguasa sangat rumit memerlukan kegigihan, keuletan, serta stamina untuk mendapatkan pemimpin yang mengabdi kepada rakyat. Oleh sebab itu, daulat rakyat tidak akan terwujud hanya karena ungkapan romantik-retorik semata. Kelengahan rakyat memilih pengelola kekuasaan negara akan berakibat rakyat menuai derita dan sengsara. Adagium Hukum "Vox Populi, Vox Dei" artinya Suara rakyat adalah suara Tuhan.  Derajat kemuliaan suara rakyat dijunjung tinggi setara kuasa Sang Ilahi, menjadi saklar tertinggi untuk dipercayakan kepada para wakil rakyat dan penguasa negara. Rakyat mengganjar atau mengangkat mereka bermartabat, terhormat, dan otoritas politik agar kekuasaan dikelola guna mewujudkan kesejahteraan bersama.  Rakyat mempertaruhkan nasib dan masa depannya bangsa ada pada mereka untuk menciptakan kesejahteraan bersama dan kemajuan negara. rakyat harus menjunjung tinggi nilai

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang dari kreditur l

Utang piutang menjadi hak keperdataan setiap orang. Namun bolehkah dipidana orang yang tidak membayar atau telat mencicil utang. ?

"Bagaimana Hukum Utang Piutang dan Tata Cara Penyelesaiannya?" Kronologis Kasus : Mohon informasi untuk kendala yang saya alami. Di mana saya masih belum bisa melunasi sisa utang usaha kepada pemasok barang. Selama ini tidak ada masalah (masih terus melakukan pembayaran). Tetapi saat ini masih kesulitan sehingga masih ada sisa. Sang pemasok mengancam akan menempuh jalur hukum dengan pasal pidana. Saya bingung di mana unsur pidananya sedangkan selama ini pembayaran lancar dan sisanya memang agak tersendat bahkan sebenarnya tidak ada akad tempo pembayaran.  Cara Penyelesaian :  Bahwa nampak jelas yakni sisa hutang-piutang antara bapak/ibu dan lawan transaksinya merupakan hubungan hukum perjanjian. Penulis hendak membuat jelas maksud hukum perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang yang disusun dan diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitrosudibio berbunyi  Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan

PERBEDAAN PINJAM MEMINJAM UANG DAN PENITIPAN UANG

PERBEDAAN PINJAM MEMINJAM UANG DAN PENITIPAN UANG Secara hukum pengertian titipan dan pinjam meminjam seringkali bersinggungan. Ketika transaksi bisnis sudah memberikan hubungan hukum, disinilah pelaku usaha (atau subyek hukum) harus mencermati konstruksi hukum apa yang terjadi pada hubungan hukum tersebut. Dalam Pasal 1754 KUHPerdata, pinjam meminjam didefinisikan sebagai perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang akan mengembalikan jumlahnya sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Sedangkan berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata, penitipan terjadi jika seorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asal. Persinggungan antara pinjam meminjam dan penitipan ini adalah dalam hal kepemilikannya. Dalam hal penitipan, si penitip dapat sewaktu-waktu meminta barang yang dititipkannya tersebut (Pasal 1725 KUHPe