Langsung ke konten utama

Postingan

UTANG SUAMI/ISTRI TANPA PERSETUJUAN ISTRI/SUAMI MERUPAKAN UTANG PRIBADI DAN TANGGUNGJAWAB PRIBADI

Pada pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri. Menurut Ahli Hukum Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Sebagai informasi juga bahwa bila ada harta bersama yang digunakan istri sebagai jaminan tanpa persetujuan istri/suami maka itu tidak sah. Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996* yang menyatakan bahwa: “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.” Mahkamah Agung lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan ...

ANDA MAU JADI ADVOKAT ? INI PROSEDURNYA

  Advokat adalah seseorang yang memberikan jasa Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 1 angka 1 undang - undang nomor 18 Tahun 2003.  Adapun Tahapan - Tahapan Menjadi Advokat adalah sebagai berikut :  Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( "PKPA" ) ; Mengikuti Ujian Profesi Advokat ("UPA" ) ; Mengikuti magang di kantor advokat sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerua di kantor Advokat ; Pengangkatan dan sumpah Advokat ; Jika sudah mengikuti tahapan tersebut maka persyaratan tersebut juga harus dipenuhi : Yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang - Undang nomor 18 Tahun 2003.  Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) Un...

Cerita Dongeng Nenek Belana, Si Kanibal

Cerita Dongeng Nenek Belana, Si Kanibal Kisah rakyat ini menggambarkan bagaimana kelakuan Nenek Belana yang adalah kanibal, pemakan daging manusia. Bagaimana Kisahnya ? Pada jaman dahulu, di Desa Nunbes ada satu keluarga dari Suku Dawan. Keluarga ini memiliki dua orang anak laki-laki. masing-masing bernama si Sulung dan si Bungsu. Mereka berdua sering hidup di hutan. Mereka memasanag jerat untuk menangkap ayam hutan, namun hasilnya jauh dari perkiraan si Sulung. Si Sulung memperoleh seekor burung tekukur sedangkan si Bungsu memperoleh seekor ayam jantan merah. Dari hasil perolehan mereka ini, si Sulung ingin menukar burung tekukurnya dengan ayam jantan merah milik si Bungsu. Tetapi si Bungsu tidak menyetujuinya. Karena si Bungsu tidak menyetujui pertukaran itu, maka si Sulung marah lalu meningkalkan si Bungsu di hutan. Di hutan si Bungsu berjalan mengelilingi tempat tersebut. Ternyata ditemuinya sebuah pondok yang dihuni oleh seorang nenek yang bernama Nenek Belana. Si Nenek ...

SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM

Surat dakwaan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat materiil, yakni tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan  Meski demikian, sifat batal demi hukum yang ditentukan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tidak murni secara mutlak.  Agar keadaan yang batal demi hukum tersebut efektif dan formal benar-benar batal, diperlukan putusan pengadilan. Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan surat dakwaan batal, surat dakwaan tersebut secara formal masih tetap sah dijadikan landasan memeriksa dan mengadili terdakwa.

Apa Yang Di Maksud Dengan Residivis

Pengertian Residivis Recidive atau bisa disebut dengan pengulangan tindak pidana adalah salah satu alasan dalam memperberat pidana yang akan dijatuhakan. Jika dalam psikologis bisa dikatakan bahwa seseorang yang selalu mengulang perilaku kejahatan akan mempunyai nilai negatif di masyarakat dan juga dalam hukum pidana. Contohnya : S eseorang melakukan pencurian dan mendapatkan hukuman berupa penjara atas perbuatan tersebut. Aruran Hukum Yang Mengatur Tentang Residivis Residivis umum merupakan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang namun kejahatan yang dilakukannya tidak sama. Di dalam KUHP, diatur dalam Pasal 486 Sampai Dengan Pasal 488 KUHP . Dalam pembahasan diketahui bahwa KUHP yang selama ini berlaku, menerapkan sistem residivis khusus dengan sistem antara, akan diubah menjadi sistem “Algemene Recidive” atau recidive umum, yang artinya sudah tidak lagi membedakan jenis tindak pidana atau kelompok jenis tindak pidana yang diulangi.  Berapa Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pida...

GMKI Kupang Komisariat Hukum UKAW masa bakti 2023/2024

Kupang, Selasa 16/05/2023 GMKI-Kupang melantik Pengurus Komisariat masa bakti 2023/2024 sebanyak 17 Komisariat di GMIT Merturia Oesapa. Pukul 17:00-Selesai.  Salah satunya Komisariat Hukum UKAW, hari ini sah menjadi Pengurus Komisariat Hukum UKAW 2023 / 2024.  Pengurus tersebut berjumlah 14 orang antara lain :  Ketua Komisariat : Lea Martha Atalani  Sekretaris Komisariat : Vikron R. Sesfao  Bendahara  Komisariat : Yurly Otemusu  Kapelbid or : Elia Blegur Doru  Sekpelbid Or : Sudirman Lase  Sekpelbid KWU : Asten Bait  Kapelbid PKK : Ronaldo Tanti  Sekpelbid Kader : Mathias Mabilehi  Sekpelbid Kerohanian : Maya Nuban  Kaplebid AP : Mitro Nalle  Sekpelbid Ap : Roby Tata  Sekpelbid Komonikasi : Resti Maupada  Sekpelbid Litbang : Marten Galla  Sekpelbid PKP : Stevi Bano Selanjutnya harapan Kekom adalah "Semoga kedepan membawa perubahan di Komisariat, menghasilkan kader - kader komisariat yang berbakat dan be...

SEKILAS TENTANG CARA MEMBUAT DAKWAAN

Surat dakwaan adalah suatu dasar pemeriksaan dalam hukum acara pidana. Berdasarkan surat dakwaan, seseorang diperiksa dan diadili di muka sidang Pengadilan Negeri. Surat dakwaan disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, simak informasinya berikut ini. Pengertian Surat Dakwaan Aturan surat terdakwa diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan dalam hukum perkara pidana di pengadilan, sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan suatu perkara yang disusun atau dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Dalam Surat Edaran Jaksa Agung tersebut, disebutkan bahwa surat dakwaan adalah penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perp...