Langsung ke konten utama

Postingan

PERBEDAAN PINJAM MEMINJAM UANG DAN PENITIPAN UANG

PERBEDAAN PINJAM MEMINJAM UANG DAN PENITIPAN UANG Secara hukum pengertian titipan dan pinjam meminjam seringkali bersinggungan. Ketika transaksi bisnis sudah memberikan hubungan hukum, disinilah pelaku usaha (atau subyek hukum) harus mencermati konstruksi hukum apa yang terjadi pada hubungan hukum tersebut. Dalam Pasal 1754 KUHPerdata, pinjam meminjam didefinisikan sebagai perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang akan mengembalikan jumlahnya sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Sedangkan berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata, penitipan terjadi jika seorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asal. Persinggungan antara pinjam meminjam dan penitipan ini adalah dalam hal kepemilikannya. Dalam hal penitipan, si penitip dapat sewaktu-waktu meminta barang yang dititipkannya tersebut (Pasal 1725 KUHPe...

PERBEDAAN GUGATAN DI TOLAK DAN TIDAK DAPAT DI TERIMA

  Dalam Hukum acara Perdata terdapat 3 jenis putusan pengadilan yaitu :  Gugatan di kabulkan  Gugatan Tidak dapat di terima dan,  Gugatan di Tolak   Apa perbedaan Gugatan di Tolak dan tidak dapat di terima ?  Gugatan di tolak untuk seluruhnya Gugatan di tolak seluruhnya artinya Penggugat dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatannya    Gugatan  Tidak dapat di Terima  Gugatan dianggap cacat formil. Menurut M Yahya Harahap ada berbagai macam cacat formil yang melekat pada gugatan, antara lain :  * Gugatan yang ditandatangani Kuasa bedasarkan surat kuasa tidak memenuhi syarat dalam pasal 123 ayat (1) HIR ;  *  Gugatan Tidak memiliki dasar Hukum ; * Gugatan Eror In Person dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consurtium ; * Gugatan mengandung Obscuur Libel, Ne Bis In Idem, atau melanggar Yurisdiksi (Kompetensi) absolut atau relatif ;  Demikian ulasan terkait dengan jenis jenis putusan dan perbedaan sekir...

Apa alasan Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Judical Review UU No 7 Tahun 2017 ??

MAHKAMAH KONSTITUSI MEMILIKI KEWENANGAN MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG UNDANG TERHADAP UUD NRI 1945, LANTAS MENGAPA MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK JUDICIAL REVIEW UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU ??? Pemilu Terbuka lebih dekat kepada sistem yang diinginkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.            Sistem pemilu apapun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem proporsional dengan terbuka, dengan tertutup, bahkan sistem distrik tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, sebagai pilihan pembentuk undang-undang tetap memilih pemilu dengan sistem terbuka untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.  Sistem Pemilu Terbuka Mendorong Caleg Bersaing dengan Sehat  Dalam pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk menentukan calon anggota legislatif yang dianggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi. Hal ini menciptakan hubungan lebih dekat antara pemilih ...

Apa perbedaan "HUKUMAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN" mari kita simak

PERBEDAAN HUKUMAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN  Seperti yang telah kita ketahui bersama, sebagaimana Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. terdapat pidana penjara dan pidana kurungan. Di antara pidana pokok seperti yang disebutkan, Keduanya, berdasarkan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki kesamaan bentuk pemidanaan dengan melakukan penahanan kebebasan bagi orang- orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.  Dalam Pasal 14 KUHP menyatakan bahwa pada pidana penjara dikenakan kewajiban kerja. Pada pidana kurungan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) KUHP juga dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan dari pada kewajiban kerja pada terpidana penjara. Pada pidana penjara dikenakan kepada terpidana tindak kejahatan.  Pada pidana kurungan dikenakan kepada terpidana tindak pelanggaran atau pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan sesuai Pasal...

Mahasiswa KBPM UKAW Kelompok 41 membantu masyarakat Oebelo Kecil dalam mempromosikan Gula Merah

Gula Merah  dibuat dari Tuak asli dengan sistem tradisional turun temurun, pembuatan gula merah banyak proses yang harus di lalui.  Pengolahan tradisional ini selain lebih menyehatkan, juga sebagai salah satu cara menjaga warisan masyarakat Desa Tanah Merah, Mama Susana adalah sebagai salah satu masyarakat yang membuat gula Merah. Gula Merah  milik Mama Susana ini berada di Tanah Merah. “sebuah ide kreatif muncul dari Mahasiswa Kegiatan Belajar Pendampingan Masyarakat kelompok 41 yang ditempatkan di GMIT Siloam Oebelo kecil. Dengan melihat hal ini untuk membuat Gula Merah lebih menarik para pembeli maka Mahasiswa membuat kemasan yang di beri label agar menarik para pembeli. Untuk meningkatkan usaha kreatif itu akhirnya mahasiswa KBPM Kelompok 41 berpikir agar lebih banyak pembeli, maka dengan memanfaatkan promosi melalui dunia digital, media sosial. Kita berusaha untuk bisa memasarkan lewat online seperti media sosial dan aplikasi jual beli agar cakupan pasarnya lebih lua...

UTANG SUAMI/ISTRI TANPA PERSETUJUAN ISTRI/SUAMI MERUPAKAN UTANG PRIBADI DAN TANGGUNGJAWAB PRIBADI

Pada pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri. Menurut Ahli Hukum Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Sebagai informasi juga bahwa bila ada harta bersama yang digunakan istri sebagai jaminan tanpa persetujuan istri/suami maka itu tidak sah. Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996* yang menyatakan bahwa: “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.” Mahkamah Agung lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan ...

ANDA MAU JADI ADVOKAT ? INI PROSEDURNYA

  Advokat adalah seseorang yang memberikan jasa Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 1 angka 1 undang - undang nomor 18 Tahun 2003.  Adapun Tahapan - Tahapan Menjadi Advokat adalah sebagai berikut :  Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( "PKPA" ) ; Mengikuti Ujian Profesi Advokat ("UPA" ) ; Mengikuti magang di kantor advokat sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerua di kantor Advokat ; Pengangkatan dan sumpah Advokat ; Jika sudah mengikuti tahapan tersebut maka persyaratan tersebut juga harus dipenuhi : Yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang - Undang nomor 18 Tahun 2003.  Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) Un...