Langsung ke konten utama

Postingan

Anak Hukum Harus Tau Tuntutan Hak di Pengadilan Yang Mengandung Konflik Dan Yang Tidak Mengandung Konflik

Pada dasarnya, persoalan yang dihadapi seseorang yang diajukan ke pengadilan perdata dalam bentuk tuntutan hak ada dua macam, yaitu berupa persoalan yang mengandung konflik dan persoalan yang tidak mengandung konflik. Tuntutan hak dalam Pasal 142 ayat (1) Rbg/Pasal 118 ayat (1) HIR disebut gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting" atau main hakim sendiri. Tuntutan hak harus mempunyai kepentingan yang cukup (point d'interest, point d'action). Dengan demikian, ada dua macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu: Perkara contentiosa (gugatan), yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat. Contoh: Sengketa hak sengketa warisan, dan lain-lain. milik Perkara voluntaria (permohonan), yaitu tuntutan hak yang tidak mengandu...

SALAH SATU TULISAN YANG BISA DI KAJI MENJADI PENULISAN SKRIPSI CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ???

APAKAH CESSIE WAJIB DIBERITAHU KEPADA DEBITUR ? Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1)  dan (1)  Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut: Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan; Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru); Cessus =>Debitur ( Berhutang)  Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?  Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : " penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain". Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa  pemindahan piutang d...

Utang piutang menjadi hak keperdataan setiap orang. Namun bolehkah dipidana orang yang tidak membayar atau telat mencicil utang. ?

"Bagaimana Hukum Utang Piutang dan Tata Cara Penyelesaiannya?" Kronologis Kasus : Mohon informasi untuk kendala yang saya alami. Di mana saya masih belum bisa melunasi sisa utang usaha kepada pemasok barang. Selama ini tidak ada masalah (masih terus melakukan pembayaran). Tetapi saat ini masih kesulitan sehingga masih ada sisa. Sang pemasok mengancam akan menempuh jalur hukum dengan pasal pidana. Saya bingung di mana unsur pidananya sedangkan selama ini pembayaran lancar dan sisanya memang agak tersendat bahkan sebenarnya tidak ada akad tempo pembayaran.  Cara Penyelesaian :  Bahwa nampak jelas yakni sisa hutang-piutang antara bapak/ibu dan lawan transaksinya merupakan hubungan hukum perjanjian. Penulis hendak membuat jelas maksud hukum perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang yang disusun dan diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitrosudibio berbunyi  Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikat...

PERBEDAAN PINJAM MEMINJAM UANG DAN PENITIPAN UANG

PERBEDAAN PINJAM MEMINJAM UANG DAN PENITIPAN UANG Secara hukum pengertian titipan dan pinjam meminjam seringkali bersinggungan. Ketika transaksi bisnis sudah memberikan hubungan hukum, disinilah pelaku usaha (atau subyek hukum) harus mencermati konstruksi hukum apa yang terjadi pada hubungan hukum tersebut. Dalam Pasal 1754 KUHPerdata, pinjam meminjam didefinisikan sebagai perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang akan mengembalikan jumlahnya sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Sedangkan berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata, penitipan terjadi jika seorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asal. Persinggungan antara pinjam meminjam dan penitipan ini adalah dalam hal kepemilikannya. Dalam hal penitipan, si penitip dapat sewaktu-waktu meminta barang yang dititipkannya tersebut (Pasal 1725 KUHPe...

PERBEDAAN GUGATAN DI TOLAK DAN TIDAK DAPAT DI TERIMA

  Dalam Hukum acara Perdata terdapat 3 jenis putusan pengadilan yaitu :  Gugatan di kabulkan  Gugatan Tidak dapat di terima dan,  Gugatan di Tolak   Apa perbedaan Gugatan di Tolak dan tidak dapat di terima ?  Gugatan di tolak untuk seluruhnya Gugatan di tolak seluruhnya artinya Penggugat dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatannya    Gugatan  Tidak dapat di Terima  Gugatan dianggap cacat formil. Menurut M Yahya Harahap ada berbagai macam cacat formil yang melekat pada gugatan, antara lain :  * Gugatan yang ditandatangani Kuasa bedasarkan surat kuasa tidak memenuhi syarat dalam pasal 123 ayat (1) HIR ;  *  Gugatan Tidak memiliki dasar Hukum ; * Gugatan Eror In Person dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consurtium ; * Gugatan mengandung Obscuur Libel, Ne Bis In Idem, atau melanggar Yurisdiksi (Kompetensi) absolut atau relatif ;  Demikian ulasan terkait dengan jenis jenis putusan dan perbedaan sekir...

Apa alasan Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Judical Review UU No 7 Tahun 2017 ??

MAHKAMAH KONSTITUSI MEMILIKI KEWENANGAN MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG UNDANG TERHADAP UUD NRI 1945, LANTAS MENGAPA MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK JUDICIAL REVIEW UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU ??? Pemilu Terbuka lebih dekat kepada sistem yang diinginkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.            Sistem pemilu apapun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem proporsional dengan terbuka, dengan tertutup, bahkan sistem distrik tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, sebagai pilihan pembentuk undang-undang tetap memilih pemilu dengan sistem terbuka untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.  Sistem Pemilu Terbuka Mendorong Caleg Bersaing dengan Sehat  Dalam pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk menentukan calon anggota legislatif yang dianggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi. Hal ini menciptakan hubungan lebih dekat antara pemilih ...

Apa perbedaan "HUKUMAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN" mari kita simak

PERBEDAAN HUKUMAN PIDANA PENJARA DAN KURUNGAN  Seperti yang telah kita ketahui bersama, sebagaimana Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. terdapat pidana penjara dan pidana kurungan. Di antara pidana pokok seperti yang disebutkan, Keduanya, berdasarkan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki kesamaan bentuk pemidanaan dengan melakukan penahanan kebebasan bagi orang- orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.  Dalam Pasal 14 KUHP menyatakan bahwa pada pidana penjara dikenakan kewajiban kerja. Pada pidana kurungan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) KUHP juga dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan dari pada kewajiban kerja pada terpidana penjara. Pada pidana penjara dikenakan kepada terpidana tindak kejahatan.  Pada pidana kurungan dikenakan kepada terpidana tindak pelanggaran atau pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan sesuai Pasal...